Pengertian Crowdfunding
Sistem crowdfunding menjadi pembahasan setelah diungkapkan tim komunikasi IKN Sidik Pramono. Sistem ini bersifat sukarela, tanpa paksanaan dan diprakarsai masyarakat. Dana dari crowdfunding akan ditujukan untuk proyek fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Sistem crowdfunding adalah skema pendanaan dimana pihak yang membutuhkan dana untuk pengembangan usaha atau proyek tertentu, mendapatkan modal yang dikumpulkan dari orang banyak.
Biasanya, crowdfunding ini menggunakan platform atau media sosial crowdfunding sebagai alat untuk menyatukan banyak orang yang ingin memberikan dana.
Crowdfunding biasanya digunakan untuk kegiatan sosial, terutama membantu para pengusaha pemula atau UKM untuk merintis bisnis. Crowdfunding juga sering digunakan untuk biaya pengobatan atau bencana tak terduga.
Skema Crowdfunding
Tim komunikasi IKN belum merinci bagaimana skema crowdfunding ini nantinya bisa dijalankan. Mulai dari platform yang digunakan, jangka waktu hingga siapa yang memegang proyek dari dana crowdfunding.
Namun, selama ini masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan skema crowdfunding. Kitabisa.com menjadi salah satu platform crowdfunding yang biasa dilakukan masyarakat untuk kegiatan sosial.
Selain kitabisa.com, ada pula ayopeduli.id, kolase.com hingga GandengTangan. Platform tersebut bekerja sama dengan pihak tertentu dalam penyaluran dana yang terkumpul dari skema crowdfunding.
Kontributor : Lukman Hakim