Ketua PB IDI Aceh Sebut Pemecatan Terawan Rekomendasi MKEK Sejak 2018

Sabtu, 26 Maret 2022 | 21:11 WIB
Ketua PB IDI Aceh Sebut Pemecatan Terawan Rekomendasi MKEK Sejak 2018
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Aceh, Safrizal Rahman mengungkap bahwa pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto bukan tiba-tiba dirumuskan dalam Muktamar ke-31 PB IDI di Kota Banda Aceh.

Menurutnya, keputusan pemecatan Terawan itu merupakan rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

Safrizal menerangkan, kalau MKEK ID sudah mengeluarkan rekomendasi memberhentikan Terawan pada 2018. Akan tetapi rekomendasi tersebut belum dilanjutkan.

"Nah, menjadi hangat kembali karena memang rekomendasi tersebut belum dijalankan, sehingga ketika kita melakukan evaluasi laporan pertanggungjawaban itu terlihat bahwa periode kepemimpinan lalu belum melaksanakan rekomendasi terkait Pak Terawan ini," terang Safrizal saat dihubungi, Sabtu (26/3/2022).

Baca Juga: Deretan Kontroversi Dokter Terawan, Terapi Cuci Otak hingga Dipecat IDI

"Maka kemudian di sini dikeluarkan lagi untuk dilaksanakan. Makanya seolah-olah meledak lagi, sebenarnya itu cerita lama," sambungnya.

Safrizal juga mengungkapkan bahwa rekomendasi pemberhentian Terawan bukan melalui waktu yang pendek.

Pasalnya, MKEK IDI sudah melakukan proses yang panjang. Termasuk memanggil Terawan.

Karena tidak kunjung dijalankan, maka PB IDI memutuskan untuk mengumumkan rekomendasi tersebut pada Muktamar ke-31 yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022).

Dalam arti lain, rekomendasi itu dijalankan oleh kepengurusan IDI yang anyar yakni yang dipimpin oleh Muhammad Adib Khumaidi.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Dokter Terawan, Terapi Cuci Otak hingga Dipecat IDI

Sebagaimana diketahui, Terawan diberhentikan dari keanggotaan IDI berdasarkan Surat Tim Khusus MKEK Nomor: 0312/PP/MKEK/03/2022. Terdapat tiga poin terkait pemberhentian Terawan.

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja dan ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI