• Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan
• Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya
• Penyuluhan perpajakan
• Pelaksanaan registrasi bagi Wajib Pajak
2. KPP Madya
KPP madya memiliki tugas utama untuk melaksanakan pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah(PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung lain dalam suatu wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPP Madya merupakan MTO atau medium Tax Office. KPP Madya ditujukan untuk pembayar pajak menengah.
Fungsi KPP Madya
• Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, serta penyajian informasi perpajakan
• Penetapan dan penerbitan suatu produk hukum perpajakan
Baca Juga: Nikita Mirzani Dituding Pernah Dapat 2 Tas Hermes dari Juragan 99, Yolo Ine: Klarifikasi Dong
• Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta laynan penerimaan surat lainnya