Juragan99 Lapor SPT dan Ikut Tax Amnesty di KPP Pratama , Ini Perbedaannya dengan KPP Madya dan Besar

Sabtu, 26 Maret 2022 | 20:28 WIB
Juragan99 Lapor SPT dan Ikut Tax Amnesty di KPP Pratama , Ini Perbedaannya dengan KPP Madya dan Besar
Gilang Juragan 99 Lapor SPT, Perbedaan KPP Pratama, Madya dan Besar (Instagram/@juragan99)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Gilang Permana alias Juragan 99 belakangan menjadi perbincangan warganet. Terbaru, dalam unggahnya saat melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta pada Jumat, 25 Maret 2022 menjadi sorotan netizen. Sebenarnya apa perbedaan KPP Pratama, Madya dan Besar

Bahkan unggahannya di akun Instagram @juragan99 mendapat apresiasi dariJuru Bicara Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. Namun banyak netizen yang menpertanyakan mengapa SPT tahunan Juragan99 dilaporkan di KPP Pratama. Apa perbedaan dengan KPP madya dan besar?

Pertanyaan itu muncul karena sebelumnya Gilang mengaku mendapatkan penghasilan Rp 600 miliar per bulan. Selain itu, sejumlah kekayaan lain yang sering dipertonton Gilang dan Istrinya, Shandy Purnamasari di akun media sosialnya dinilai tak layak melaporkan pajak ke KPP Pratama. 

Diketahui dalam strata Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, terdapat tiga jenis KPP yaitu Pratama, Madya dan Besar. Lantas apa yang membedakan ketiganya? Simak penjelasnnya berikut ini. 

Perbedaan KPP Pratama, Madya dan Besar 

KPP Pratama, Madya dan Besar memiliki pengertian dan fungsi yang berbeda-beda. Untuk mengetahui perbedaannya, simak penjelasannya di bawah ini. 

1. KPP Pratama 

KPP Pratama memiliki tugas utama untuk melaksanakan pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPP Pratama merupakan Small Tax Office (STO) yang merupakan KPP untuk pembayar pajak dalam jumlah kecil. 

Fungsi KPP Pratama 

Baca Juga: Nikita Mirzani Dituding Pernah Dapat 2 Tas Hermes dari Juragan 99, Yolo Ine: Klarifikasi Dong

• Pengumpulan, pencarian lalu pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek PBB 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI