Suara.com - Polda Sumatera Utara merampungkan pemeriksaan terhadap Dewa Perangin Angin, putra sulung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bersama tujuh orang lainnya. Dewa bersama tujuh anak buahnya diperiksa sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak Jumat kemarin hingga hari ini.
“Delapan tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik, dari jam 3 sore sampai jam 9 pagi. Delapan tersangka baru selesai diperiksa,” kata Hadi saat dihubungi wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Kekinian penyidik Polda Sumatera Utara sedang melakukan gelar perkara untuk penetapan penahanan terhadap Dewa dan tujuh tersangka lainnya.
Baca Juga: LIPSUS: Kejam! Ini Macam-macam Penyiksaan Manusia di Kerangkeng Bupati Langkat (Part 2-Habis)
Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Di kerangkeng itu, para tahanan disiksa hingga menyebabkan cacat fisik, cacat mental, bahkan hingga kematian.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka," kata Hadi, Senin (21/3) malam lalu.