Frasa 'Tanpa Persetujuan' di Permendikbud PPKS Digugat, KOMPAKS: Akan Hambat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban

Sabtu, 26 Maret 2022 | 15:19 WIB
Frasa 'Tanpa Persetujuan' di Permendikbud PPKS Digugat, KOMPAKS: Akan Hambat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban
Ilustrasi pelecehan seksual - Frasa 'Tanpa Persetujuan' di Permendikbud PPKS Digugat, KOMPAKS: Akan Hambat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban. [Suara.com/Iqbal Asaputro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan (KOMPAKS) mengecam gugatan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perlindungan dan Penghapusan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Permendikbud PPKS). KOMPAKS mendesak MA untuk tegas berpihak kepada korban kekerasan/pelecehan seksual dengan menolak gugatan tersebut.

"Hingga saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara komprehensif mengatur tentang kekerasan seksual. Gugatan ini akan menghambat dan kembali mempersulit penjaminan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual di perguruan tinggi," kata Ika Setyowati perwakilan KOMPAKS dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/3/2022).

Dia mengatakan gugatan Permendikbud PPKS diajukan untuk membatalkan frasa 'tanpa persetujuan' dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h ,i, l, dan m. Penggugat beralasan bahwa frasa ‘tanpa persetujuan’ secara implisit membuat ruang legalisasi tindak asusila.

"Penafsiran liar tersebut sesungguhnya bukan hal yang baru, dalam pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), kelompok penolak juga menggunakan argumentasi yang sama. Penolakan ini didasarkan pada ketidakpahaman dan ketidakpekaan seseorang untuk mengenali mana perbuatan yang memuat unsur kekerasan seksual dan mana yang tidak," ungkapnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak MA Tolak Gugatan LKAAM Sumatera Barat Soal Permendikbud PPKS, Beberkan 3 Alasan

Padahal, menurut KOMPAKS, frasa 'tanpa persetujuan' materi inti dari rumusan definisi kekerasan seksual yang memiliki beberapa tujuan, membedakan apa saja unsur-unsur tanpa persetujuan yang dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan, paksaan, dan manipulasi.

Kemudian memahami siapa pelaku dan korban dalam suatu peristiwa kekerasan seksual, serta bertujuan menegaskan adanya relasi kuasa dalam suatu peristiwa kekerasan seksual yang dapat menempatkan seseorang dalam posisi dominan dan mengakibatkan seseorang lainnya kehilangan kemampuan atau mengalami ketidakberdayaan untuk menolak.

"Pencabutan frasa 'tanpa persetujuan' akan mengaburkan aturan terkait kekerasan seksual serta membahayakan posisi korban kekerasan seksual. Dalam skenario yang diajukan penggugat, korban kekerasan seksual justru berisiko dituduh sebagai 'pelaku' jika pelaku kekerasan seksual membantah dan menyatakan bahwa kekerasan seksual yang terjadi dilakukan secara konsensual, dan hal ini justru akan menambah lapisan kerentanan dan trauma korban," jelas Ika.

"Penafsiran a contrario terhadap frasa 'tanpa persetujuan' tidak dapat dimaknai dengan upaya 'legalisasi' perbuatan lain di luar kekerasan seksual," tegasnya.

Karenanya, KOMPAKS mendesak MA untuk menunjukkan dukungannya kepada korban kekerasan atau pelecehan seksual dengan menolak gugatan tersebut.

Baca Juga: Permendikbud 30 Dorong Korban Kekerasan Seksual di Kampus Berani Melapor

"Mahkamah Agung Republik Indonesia mengambil sikap tegas dengan mengedepankan prinsip keberpihakan kepada korban yang berlandaskan pada pengalaman dan kebutuhan korban sebagai pertimbangan utama dalam memutus gugatan terhadap Permendikbud PPKS," kata Ika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI