Syarat Mudik 2022 untuk Anak, Apakah Berbeda dengan Orang Dewasa? Simak Penjelasannya Berikut!

Sabtu, 26 Maret 2022 | 15:15 WIB
Syarat Mudik 2022 untuk Anak, Apakah Berbeda dengan Orang Dewasa? Simak Penjelasannya Berikut!
Ilustrasi syarat mudik 2022 untuk anak [unsplash.com/Omar Lopez]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Syarat mudik 2022 untuk anak tak beda dengan syarat mudik 2022 untuk masyarakat pada umumnya. Presiden Jokowi telah mengumumkan syarat mudik lebaran 2022.

Salah satu syarat mudik lebaran 2022 yang utamanya adalah sudah  mendapatkan vaksin booster. Berikut kami jelaskan lebih lanjut syarat mudik 2022 untuk anak, untuk masyarakat pada umumnya, dan informasi relevan seputar mudik lainnya. 

Syarat Mudik 2022 untuk Anak

1. Wajib Vaksin Covid-19

Syarat mudik 2022 untuk anak adalah wajib vaksin Covid-19. Bagi anak berusia 6 tahun ke atas sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Sementara, untuk masyarakat umum atau untuk orang dewasa berlaku syarat mudik 2022 berupa vaksin booster agar diizinkan pulang kampung saat lebaran.

2. Tes PCR dan Antigen

Sedangkan untuk masyarakat atau anak yang belum bisa mendapatkan vaksin booster wajib menyertakan hasil negatif tes Antigen atau PCR. Pasalnya, ada ketentuan untuk mendapatkan vaksin booster harus sudah jeda selama tiga bulan sejak mendapatkan vaksin kedua.

Mengenai hal ini,  pemerintah dan pihak berwenang menyatakan masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2) harus melampirkan tes Antigen negatif saat mau mudik.

Baca Juga: Jadi Syarat Mudik, Tren Vaksinasi Booster di DKI Jakarta Meningkat

Kemudian untuk yang baru mendapatkan vaksinasi satu kali, harus dapat melampirkan juga hasil tes PCR. Namun untuk anak usia di bawah enam tahun, tidak harus menyertakan surat hasil tes antigen dan PCR. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI