Suara.com - Seorang wanita tewas setelah menjadi korban begal di Jalan Ki Pelo, Kampung Tegalgede, Desa Mekarmukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/3/2022). Ia dibegal oleh tiga orang bocah yang sedang mencari musuh tawuran.
Melansir Ayobandung.com -- jaringan Suara.com, wanita bernama Iska Nurrohmah (21) itu diketahui bekerja sebagai pegawai pabrik. Ia berasal dari Kebumen, Jawa Tengah.
Petugas kepolisian tim gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan wanita itu. Kronologi pembegalan ini lantas diungkapkan oleh Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Hari Agung Julianto.
Awalnya, tiga orang pelaku tidak berniat membegal. Mereka disebut sedang berputar-putar dengan mengendarai motor, untuk mencari musuh buat tawuran.
Baca Juga: Bocah 10 Tahun di Medan Tewas Usai Terpental Disambar Kereta Api, Kronologinya Bikin Haru
Namun, aksi tawuran itu sendiri gagal karena berhasil dibubarkan oleh Tim Patroli Presisi sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi sendiri telah mengamankan dua pelaku yakni berinisial N (17) dan NR (16). Sedangkan pelaku lainnya, yakni AS (16) masih dalam pengejaran polisi.
"Kronologinya itu pada 22 Maret 2022 tersangka N dan NR berputar-putar naik motor untuk cari musuh untuk diajak tawuran. Tapi gagal karena ada kegiatan preventif patroli presisi," kata Agung di Polda Metro Jaya, Jumat (25/3/2022).
"Jadi tersangka ini ada tiga. Dua sudah diamankan, satu orang tidak ditampilkan karena di bawah umur. Satu orang inisial AS masih DPO," lanjutnya.
Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. Pelaku N berperan sebagai eksekutor yang merencanakan aksi. Sementara itu, pelaku NR dan AS berperan sebagai joki.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku mengakui pembunuhan ini dilakukan tanpa direncanakan. Ketiga pelaku awalnya hendak mencari musuh dan melakukan aksi tawuran.
Baca Juga: Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria di Duri Lempar Bom Molotov Kamar Kos Cewek Idaman
Karena tidak menemukan musuh untuk tawuran, pelaku memutuskan menuju ke arah lokasi kejadian di Kampung Tegal Gede, Cikarang Utara. Di sinilah pelaku melihat korban sedang berjalan seorang diri.
Mereka kemudian memepet korban dengan motor dan berusaha mengambil benda berharga korban. Sang korban sendiri melawan dan pelaku akhirnya membegal korban dengan sadis.
"Karena tas korban dipepet, lalu korban mencoba melawan sehingga tersangka membegal korban. Setelah korban teriak minta tolong, pelaku panik dan kabur tanpa berhasil mengambil barang-barang milik korban," terang Agung.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.