Polisi Tidak Tahan Tersangka Dea OnlyFans Terkait Kasus Pornografi, Ini Alasannya

Sabtu, 26 Maret 2022 | 15:06 WIB
Polisi Tidak Tahan Tersangka Dea OnlyFans Terkait Kasus Pornografi, Ini Alasannya
Dea OnlyFans. [Instagram@gresaidss]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans terkait kasus Pornografi. Dea sendiri sudah berstatus tersangka. Polisi sementara meminta Dea hanya untuk wajib lapor.

"Tidak (dilakukan penahanan). Bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).

Zulpan menyebut tersangka Dea OnlyFans hanya diharuskan wajib lapor, karena adanya sejumlah pertimbangan. Lantaran, keluarga Dea memberikan jaminan bahwa tersangka akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dijalaninya.

Apalagi, kata Zulpan, status Dea OnlyFans sendiri juga masih menjadi mahasiswi dan ingin menyelesaikan kuliahnya itu. Diketahui, Dea mengenyam pendidikan di salah satu Universitas di Semarang.

Baca Juga: Dea Onlyfans Buat Konten Pornografi dengan Pacar, Polisi: Sengaja untuk Dapat Uang

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia (juga) masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya,"imbuhnya

Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) kemarin. Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat, kemarin.

Belakangan ini nama Dea OnlyFans mendadak viral usai diundang ke podcast Deddy Corbuzier. Mereka membahas tentang aplikasi OnlyFans yang disebut kerap memperjualbelikan konten dewasa.

Dea OnlyFans sendiri diduga kerap membuat video dewasa di platform tersebut.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pornografi, Dea Onlyfans Akui Pernah Buat Foto dan Video Asusila dengan Pacar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI