Suara.com - Ratusan ojek online (ojol) melakukan demo besar-besaran di Surabaya dan Bandung pada Kamis (24/3/2022). Mereka menuntut dilakukan evaluasi tarif lantaran potongan di aplikasi sudah tidak masuk akal.
Melansir Ayobandung.com -- jaringan Suara.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung bergerak begitu adanya demo ojol. Kemenhub berjanji akan berkoordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, ojek online juga berada di bawah kementerian lain, tidak hanya Kemenhub, sehingga tetap butuh koordinasi.
"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan beberapa kementerian, termasuk Kominfo. Beberapa masalah double order dan manipulasi jarak akan kami coba sampaikan kepada operator," kata Budi dalam keterangan resminya, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga: Viral! Baku Hantam Ojol Versus Pengendara Mobil, Publik Terbelah Dua hingga Jadi Trending Topic
"Saya akan mengakomodir beberapa masukan terkait regulasi payung hukum mengenai ojek online dan mengundang sejumlah pengemudi dari daerah-daerah," lanjutnya.
Budi berjanji Kemenhub akan mengupayakan perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online sebagai mitra kerja operator.
Adapun tuntutan dari ojol adalah mengenai ketentuan tarif bersih yang diterima pengemudi. Mereka meminta Kemenhub untuk mengevaluasi biaya tambahan yang dikenakan oleh aplikator.
"Kemenhub melalui Ditjen Hubdat sudah menbuat regulasi baik terkait ojek online maupun angkutan sewa khusus. Semuanya untuk kepentingan keselamatan kita, maupun hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator," ujar Budi.
Kemenhub pun berjanji akan mengevaluasi kembali penerapan tarif ojek online oleh operator yang berlaku sekarang. Mereka juga telah menerbitkan Peraturan Menteri nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,
Baca Juga: Dua Pria di Cikarang yang Diduga Mau Colong Motor Digagalkan Sopir Ojol, Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Aturan itu sebagai regulasi yang khusus yang mengatur ojek online dan berlaku sejak Maret 2019. Regulasi PM 12/2019 tersebut mengangkat sejumlah poin utama antara lain mengenai keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa.
Sementara ketentuan khusus mengenai tarif telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.