Suara.com - Dokter Terawan Agus Putranto dipecat oleh MKEK PB IDI atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia. Alasan pemecatan tersebut karena Dokter Terawan melakukan pelanggaran kode etik kedotokteran. Simak beberapa kontroversi Dokter Terawan lainnya berikut ini.
Pemecatan Dokter Terawan dari keanggotaan IDI membuat masyarakat mencari tahu berita kontroversi Dokter Terawan. Penyalahgunaan kode etik macam apa yang membuatnya berujung dipecat? Simak ringkasan berita kontroversi Dokter Terawan dari berbagai sumber berikut ini.
Sederet Kontroversi Dokter Terawan
1. Terapi cuci otak
Kontroversi Dokter Terawan yang pertama dan memicu pemecatan ialah metode cuci otak dokter Terawan yang dilakukan secara langsung pada pasien. Dokter Terawan menggunakan metode berbasis radiologi intervensi. Akan tetapi, penemuan ini sendiri masih menjadi perdebatan di kalangan praktisi.
Hanya saja, Dokter Terawan telah menerapkannya untuk mengobati stroke sejak tahun 2003. Metode pengobatan cuci otak Dr. Terawan ini adalah meningkatkan peredaran darah dalam otak pasien.
2. Larang pakai masker
Kontroversi dokter Terawan yang lain yang dibicarakan masyarakat ialah terkait dengan larangan memakai masker. Pada awal masa pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, pada Senin 2 Maret 2021, dalam konferensi pers di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Suroso, Dokter Terawan secara mengejutkan memarahi wartawan yang memakai masker.
Pernyataan ini dinilai keliru. Khususnya dalam kasus covid-19, karena tak pakai masker berarti memperbesar kemungkninan terserang virus tanpa gejala, atau telah terinfeksi dan kemungkinan menginfeksi orang lain.
Baca Juga: 5 Kontroversi Guntur Romli, Hobi Senggol FPI Hingga Bahas Nikah Beda Agama
Pernyataan Dokter Terawan juga bertentangan dengan keterangan WHO yang sudah menghimbau agar semua orang mengenakan masker ketiga berkegiatan.
BERITA TERKAIT
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
10 April 2025 | 22:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI