Suara.com - Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan kewajiban mendapatkan vaksin booster untuk pemudik bertujuan untuk memproteksi kelompok lanjut usia maupun komorbid dari penyebaran Covid-19 di daerah.
Syarat vaksin booster bukan untuk mempersulit masyarakat merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman.
"Biasanya kalau mudik Lebaran itu kan kita kumpul dengan orang yang lebih dituakan. Kita lihat di varian Omicron bahwa yang sudah mendapatkan vaksinasi tapi kemudian dia lanjut usia dan kemudian memiliki komorbid, apalagi komorbidnya itu tidak terkontrol dengan baik, itulah mereka yang memiliki resiko tingkat keparahan dan kematian. Nah ini yang harus kita cegah," kata Nadia, Sabtu (26/3/2022).
Nadia menjelaskan vaksin dua dosis saja belum cukup untuk melindungi orang yang masuk kategori rentan, seperti lansia dan orang yang memiliki penyakit komorbid.
Baca Juga: Besok, Minggu 27 Maret 2022, Bisa Vaksinasi Booster di Stadion Utama GBK: Ini Syaratnya!
"Termasuk nanti yang akan kita kunjungi dan yang paling penting saat kita balik bukan berarti pemudik itu bebas dari komorbid, karena bisa saja pemudik kita tahu komorbid itu juga ada misalnya orang darah tinggi usia 40 seperti itu, nah itu yang kita jaga juga," kata dia.
Jumlah lansia yang divaksinasi dosis pertama itu baru 16,9 juta atau sekitar 78 persen, padahal vaksinasi untuk masyarakat kategori lainnya sudah melebihi jumlah itu.
"Kalau dibandingkan dnegan yang lain sudah mencapai angka lebih daripada 70 atau 80 persen. Dosis keduanya masih 12,9 persen."