Suara.com - Content creator Onlyfans, Ayu Dewanti atau Dea, ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi.
“Sudah kami tetapkan yang bersangkutan (Dea) sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis, Sabtu (25/3/2022).
Auliansyah mengatakan penetapan tersangka terhadap Dea dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Alat buktinya-kan seperti dari kemarin, berawal dari kita patroli siber. Kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri, terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu,” kata Auliansyah.
Baca Juga: Terpopuler: Fakta Menarik Dea OnlyFans, Ritual Unik Rara Si Pawang Hujan
Setelah Dea ditetapkan menjadi tersangka, ada kemungkinan polisi menjerat pelaku lain.
“Ya kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea,” kata Auliansyah.
Dea ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022), malam.
Sebelum itu, dia menjadi tamu podcast Close The Door Deddy Corbuzier.
Baca Juga: Dea Onlyfans Diciduk di Malang Terkait Kasus Pornografi, Ngakunya Mahasiswa