Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami aset milik Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud yang diduga disamarkan atas nama pihak lain.
Abdul menjadi tersangka dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemerintah Kabupaten PPU.
Saksi yang diperiksa KPK untuk mendalami kekayaan Abdul, antara lain Nur Afifah Balqis yang kini sudah dijadikan tersangka. Nur seorang bendahara umum Partai Demokrat Balikpapan yang memiliki tugas membantu Abdul menerima aliran uang.
"Pendalaman keterangan antara lain terkait dengan peran saksi yang aktif membantu tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dan dugaan adanya berbagai aset milik tersangka AGM yang diatasnamakan pihak-pihak tertentu," kata pelakana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (26/3/2022).
Selain Nur, KPK juga memeriksa Direktur PT. Harapan Bersama Pasir Kwarsa, Amatdin Tamin, terkait pemberian izin perusahaan tambang yang diberikan Abdul Gafur.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian dan persetujuan izin aktifitas pertambangan bagi perusahaan saksi yang diterbitkan oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," katanya.
Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama lima tersangka lainnya.
KPK menyita uang sekitar Rp1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Nur Afifah Balqis sebesar Rp447 juta.
Mereka ditangkap di sebuah mal di Jakarta. Nur diduga menjadi penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga: Penyuap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Segera Diadili Di Pengadilan