Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami aset yang dimiliki Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain Kepala Bagian Perencanaan RSUD Dewi Rosita, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Neneng Sumiati, dan PNS Ahmad Sahroni.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset bagi tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (26/3/2022).
Selain menetapkan Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan, KPK juga menetapkan delapan orang lainnya menjadi tersangka.
Baca Juga: Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Panggil Sekdis Ketenagakerjaan hingga Pejabat RSUD Kota Bekasi
Dalam kasus itu, KPK telah menyita uang Rp5 miliar.