Dewa Anak Bupati Langkat Penuhi Panggilan Polda Sumut Malam Hari, LPSK: Polisi Harus Bisa Cekal dan Menahannya

Jum'at, 25 Maret 2022 | 21:55 WIB
Dewa Anak Bupati Langkat Penuhi Panggilan Polda Sumut Malam Hari, LPSK: Polisi Harus Bisa Cekal dan Menahannya
Bupati langkat dan kerangkeng di rumahnya (Youtube/ Tiorita Rencana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewa Perangin-angin, anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, baru menunjukkan batang hidungnya dalam panggilan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara, Jumat (25/3/2022) malam.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai aparat penegak hukum harus menunjukkan kesungguhannya dalam memproses kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit yang berjalan bertahun-tahun.

Edwin mengatakan bahwa pihak kepolisian harus melakukan tindakan pencegahan kepada Dewa supaya tidak melarikan diri.

"Sebaiknya dilakukan pencekalan dan dilakukan dengan upaya penahanan karena ini kan bukan tindak pidana biasa, ini kan tindak pidana kejahatan, artinya kejahatan luar biasa sampai kematian lebih dari satu orang," kata Edwin saat dihubungi Suara.com, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: Anak Bupati Langkat Kaget Dipanggil Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Pengacara Sebut Dewa Tak Tahu Apa-apa

Edwin meminta kepada aparat penegak hukum untuk berani menindak para tersangka termasuk Dewa. Pasalnya, apa yang dilakukan aparat penegak hukum saat ini menjadi cerminan dari sikap negara terhadap kasus kekerasan yang dilakukan oleh Bupati Terbit dan tersangka lainnya.

"Prasangka asumsi masyarakat terhadap pembiaran itu harus diakhiri, diakhirnya lewat penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan," tuturnya.

"Jadi, ya, kembali lagi ke aparat penegak hkukmnya sebenarnya apakah ada yang kebal hukum, apakah hukum itu hanya berlaku tajam ke bawah tumpul ke atas apalah hukum itu berlaku kepada semua orang."

Baru Datang ke Polda Sumut Malam Hari

Dewa Perangin-angin, tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin, akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Jumat (25/3/2022) malam sekitar pukul 19.15 WIB.

Baca Juga: Dewa Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Hadiri Panggilan Polda Sumut, Pengacara: Tanya Penyidik

Dewa datang ke Polda Sumut secara mengendap-endap. Hal itu diduga dilakukan Dewa untuk menghindari sorotan awak media yang menunggu proses pemeriksaan kasus kerangkeng manusia.

Ia menyelinap masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Sumut ketika sejumlah jurnalis sedang sibuk melakukan wawancara dengan penasehat hukum-nya.

"Kalian gak lihat dari sini tadi sibuk wawancara saya kan jadi saya pakai teknik itu," kata Sangap Surbakti selaku kuasa hukum tersangka kepada wartawan.

"Adakan tadi kami keluarkan, satu pakai baju putih, satu saya kan. Jadi saya suruh ambil (jemput), kalian wawancara saya kan (Dewa masuk)," sambungnya.

Disinggung soal kenapa Dewa datang malam hari, Sangap mengatakan karena proses pemeriksaan yang berlangsung maraton.

"Kenapa datangnya malam karena kalau dari siang pun masih ada yang belum diperiksa kami," kata Sangap.

Ia menjelaskan, penyidik menggali pertanyaan kepada kedelapan tersangka mengenai awal mula lokasi kerangkeng, dan TPPO. Tiap tersangka dicecar sebanyak lebih dari 30 pertanyaan.

"Pertanyaan seputar dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang, itu unsurnya kan ada tiga ya, adanya rekrutmen, terus sistem sama eksploitasi seputar itu aja pertanyaannya tidak lebih," ucapnya.

Sangap menerangkan ketiga unsur TPPO ini penyidik dan jaksa harus memastikan benar-benar dilakukan oleh tersangka. Pihak kuasa hukum siap bertarung di pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI