Suara.com - Wajib pajak orang pribadi diimbau segera melaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan karena akan segera berakhir pada 31 Maret 2022 mendatang. SPT dapat dilaporkan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online melalui e-Filling. Simak panduan lengkap cara mengisi SPT Tahunan online berikut ini.
Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Perpajakan, masa pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dimulai tiap 1 Januari dan berakhir 31 Maret setiap tahunnya. Sementara itu, bagi wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April setiap tahunnya. Lantas, seperti apa panduan lengkap cara mengisi SPT tahunan online?
Bagi Wajib pajak yang hendak melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-Filling dapat membuka laman https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan nomor EFIN yang telah terdaftar.
Terdapat dua jenis formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi, antara lain yaitu Formulir 1770 SS dan Formulir 1770 S. Setiap wajib pajak pribadi diharuskan untuk mengisi salah satu dari formulir tersebut. Lantas apa saja pebedaan antara keduanya?
Baca Juga: Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!
SPT Tahunan 1770 S ditujukan bagi wajib yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta. Serta bekerja lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Sedangkan SPT Tahunan 1770 SS bagi wajib pajak yang berstatus karyawan denga jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta. Serta hanya bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun.
Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online
1. Pertama masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id. dengan memasukkan NPWP dan password yang anda buat pada saat pendaftaran akun DJP Online. Lalu klik login. Selanjutnya akan muncul halaman profil Anda.
2. Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik e-Filing.
3. Pilih buat SPT.
4. Kemudian akan muncul beberapa pertanyaan di halaman berikutnya. Jawablah sesesuai dengan keadaan anda saat ini.
5. Pilih formulir SPT Tahunan, jika penghasilan Anda lebih dari Rp 60 juta maka Anda bisa menggunakan formulir 1770 S. Jika penghasilan Anda kurang dari Rp 60 juta pilih formulir 1770 SS.
6. Setelah memilih Ikuti langkah selanjutnya.
Pada ulasan kali ini akan memberikan panduan pengisian SPT Tahunan 1770 S dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pilih formulir 1770 S, jika anda sudah mengetahui cara pengisiannya maka pilih "Dengan Bentuk Formulir" namun jika Anda belum mengetahui maka pilih “Dengan Panduan,” lalu klik SPT 1770 S dengan panduan
2. Setelah itu, lakukan pengisian e-Filling 1770 S dengan status data pajak yang akan dilaporkan saat ini
3. Setelah selesai mengisi, lalu pilih langkah berikutnya
4. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain serta PPh yang ditanggung oleh pemerintah
5. Masuk pada halaman bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran 1721 A1 bagi pegawai swasta, atau PNS 1721 A2, Anda tinggal masulkan sesuai dengan kolom jenis potongannya
6. Setelah selesai, klik tombol simpan dan kemudian akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak yang telah Anda terima
7. Pilih langkah berikutnya
8. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri yang berhubungan dengan pekerjaan Anda saat ini
9. Klik berikutnya, lalu masukkan penghasilan dalam negeri (bila ada)
10. Klik berikutnya, lalu isi atau jawab pertanyaan yang diberikan
11. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misalnya warisan senilai Rp20 juta, atau objek pajak yang lainnya
12. Setelah itu, masukkan penghasilan yang mendapat potongan PPh Final, bila ada
13. Selanjutnya, masukkan jumlah harta yang Anda miliki seluruhnya
14. Masukkan jumlah hutang yang tersisa, misalnya hutang kredit motor atu mobil, rumah dan lainnya
15. Isi tanggungan Anda
16. Isi zakat atau sumbangan yang Anda bayarkan setiap tahun pada sebuah lembaga resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah
17. Pilih langkah selanjutnya, lalu masuk pada status kewajiban pajak suami istri
18. Klik langkah selanjutnya, isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari jumlah penghasilan luar negeri, bila memilikinya
19. Berikutnya, isi jumlah pembayaran PPh Pasal 25 serta Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada
20. Pada halaman berikutnya akan menampilkan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
21. Jika perhitungan sesuai, tahap selanjutnya yaitu konfirmasi dengan menjawab pernyataan dengan klik setuju atau agree
22. Setelah itu akan muncul halaman ringkasan SPT Tahunan Anda dan juga pengambilan kode verifikasi
23. Klik "Disini" untuk mendapatkan kode verifikasi yang akan dikirim melalui email Anda
24. Masukkan kode verifikasi lalu klik "Kirim SPT"
25. Lihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online atau e-Filing 1770 S yang telah dikirim melalui email Anda
34. Pengisian pajak online SPT 1770 S pun telah selesai
Demikian ulasan mengenai panduan lengkap cara mengisi SPT Tahunan online, mudah dan praktis bukan? Semoga membantu, selamat mencoba!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari