Suara.com - Kuasa hukum korban Unlawful Killing Laskar FPI mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendaftarkan kasasi atas vonis lepas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Langkah itu dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang baik.
Aziz Yanuar mewakili keluarga korban menyatakan, narasi yang dibangun selama proses persidangan tidak masuk akal. Sebab, kesaksian hanya berdasar pada dua polisi yang menembak empat orang Laskar FPI tersebut.
"Kami mengapresiasi dan menghargai, ini salah satu bentuk penegakan hukum yang baik. Karena narasi penjelas tidak masuk akal. Bagaimana bisa dia yang melakukan, dia yg bersaksi, kemudian diterima berkaitan dengan kasus ini," kata Aziz saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).
Aziz juga mengaitkan hal ini dengan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum FPI, Munarman. Menurut dia, proses persidangan kasus Munarman hanya merujuk pada narasi yang palsu.
"Saya mau kaitkan juga, bagaimana bisa pengungkapan atau penindakan terorisme didasarkan pada narasi, keterangan orang, kemudian fakta-fakta persidangan banyak yang fake," sebut Aziz.
Untuk itu, Aziz berharap agar ke depan, penegakan hukum harus merujuk pada bukti dan keterangan yang jelas. Bukan merujuk pada narasi sepihak.
"Ayo dong kita menegakkan hukum yang baik berdasarkan bukti, keterangan yang jelas. Bukan berdasar narasi keterangan sepihak, karena sekarang ini zaman fitnah, jangan mudah terprovokasi atau kita terperdaya keterangan seperti itu."
Ajukan Kasasi
JPU mengajukan kasasi atas putusan lepas dua terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Kasasi tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022) pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.
"Mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadana dalam keterangan tertulisnya.
Ketut turut membeberkan alasan pengajuan kasasi. Pertama, putusan majelis hakim dinilai terdapat kesalahan, tepatnya pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
Majelis hakim, kata Ketut, juga tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian. Sehingga, ada kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum.
"Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess)," jelas Ketut.
Ketut melanjutkan, majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan rangkaian kebohongan cerita yang dilakukan kedua terdakwa. Karangan cerita itu tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti.
"Majelis Hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atas cerita karangan yang dilakukan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti," beber Ketut.
Selain itu, kasasi dilayangkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Serta, dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.