Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menetapkan sejumlah aturan perjalanan dari luar negeri terbaru Maret 2022 yang akan masuk ke Indonesia. Dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tidak diwajibkan untuk menjalani karantina.
Aturan perjalanan dari luar negeri terbaru Maret 2022 bagi PPLN bebas karantina ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam siaran persnya. Penghapusan peraturan karantina ini berlaku mulai Rabu, 23 Maret 2022.
Dalam SE yang telah diterbitkan Ketua Satgas Penangan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengizinkan pelaku perjalanan dari luar negeri baik itu WNI/WNA yang memasuki Indonesia tanpa menjalani karantina.
Meski ada perubahan aturan perjalanan dari luar negeri terbaru, para pelaku perjalanan luar negeri tetap diminta menunjukkan hasil negatif Corona melalui tes PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca Juga: UU HKPD Ubah Aturan Retribusi Daerah, Sri Mulyani: Untungkan Dunia Usaha
Ketentuan lainnya yaitu mereka harus sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan menuju Indonesia. Adapun pintu masuk (entry point) bagi pelaku perjalanan luar negeri antara lain:
1. Bandar Udara
- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Surabaya
- Ngurah Rai, Bali
- Hang Nadim, Kepulauan Riau
- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
2. Pelabuhan
- Tanjung Benoa, Bali
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Bintan, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara
3. Pos Lintas Batas Negara
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya, pelaku perjalanan dari luar negeri wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Aturan Wajib Booster Dianggap Mempersulit Mudik Lebaran 2022, Jubir Satgas Beri Penjelasan Begini
Selain itu, pelaku perjalanan juga diimbau untuk melakukan pemantauan kesehatan secara mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari. Serta selama di Indonesia harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian, PPLN juga wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba di pintu masuk (entry point) Indonesia. Setelah itu, para PPLN diizinkan untuk menuju penginapan atau tempat tinggal mereka selama di Indonesia sambil menunggu hasil tes RT-PCR saat kedatangan. Jika hasilnya menunjukkan negatif maka mereka dipersilahkan untuk melanjutkan aktivitasnya.
Perlu diketahui bahwa, aturan perjalanan dari luar negeri terbaru bebas karantina tidak berlaku bagi PPLN yang hanya vaksin dosis pertama atau belum melakukan vaksinasi Covid-19 secara penuh.
Meskipun RT-PCR nya menunjukkan hasil negatif. PPLN tersebut wajib menjalani karantina selama 5 hari di tempat yang telah di sediakan.
Itulah tadi ulasan mengenai aturan perjalanan dari luar negeri terbaru Maret 2022 yang kini bebas karantina. Semoga menambah informasi!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari