Susi Pudjiastuti Tanya Hal Penting Ini Soal Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik

Jum'at, 25 Maret 2022 | 18:19 WIB
Susi Pudjiastuti Tanya Hal Penting Ini Soal Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik
Potret Susi Pudjiastuti. (Instagram/@susipudjiastuti115)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Kerja 2014-2019, Susi Pudjiastuti mempertanyakan kebijakan vaksin booster yang menjadi syarat mudik tahun ini. Ia penasaran dengan nasib warga yang terkena Covid-19.

Hal ini diungkapkan Susi di akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti. Ia bertanya bagaimana nasib warga yang terkena omicron dalam waktu sebulan terakhir, apakah artinya tidak bisa mudik.

Bagaimana yang belum booster tapi kena omicron dalam satu bulan ini?.” ujar Susi Pudjiastuti dalam cuitannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/3/2022).

Susi turut andil dalam persoalan ini melalui cuitannya setelah ramai beredar di masyarakat mengenai kebijakan pemerintah baru-baru ini, yang mengizinkan masyarakat untuk mudik pada lebaran Idul Fitri 2022. Namun, izin tersebut diberlakukan dengan syarat para pemudik harus sudah melakukan vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga.

Baca Juga: Mudik Wajib Vaksin Booster, Mahasiswa Protes ke Maruf Amin Soal Kehalalan Vaksin

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring pada Rabu (23/3/2022).

Kebijakan berisikan bahwa masyarakat yang hendak melakukan mudik lebaran diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Lebih lanjut, informasi terkait dengan syarat mudik tersebut juga tidak sampai itu saja. Diketahui, masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster juga tidak dilarang untuk mudik dengan beberapa syarat, antara lain:

  • Pemudik dengan vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap), diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen.
  • Pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR (polymerase chain reaction)

Dan syarat utama lain yaitu senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan adanya aturan tersebut. Berdasarkan data kementerian Kesehatan, capaian vaksinasi booster Covid-19 per hari baru 8,77 persen dari target atau sekitar 18.273.009 orang.

Baca Juga: Vaksin Booster di Jakarta Dapat Minyak Goreng Gratis! Cek Tempat dan Waktunya Berikut Ini

Oleh karena itu, syarat vaksin booster untuk mudik yang diberlakukan oleh pemerintah menjadi sulit jika harus dikejar dalam waktu kurang lebih satu bulan kedepan hingga masa mudik lebaran.

Aturan yang juga dipertanyakan oleh Susi Pudjiastuti tersebut saat ini masih menuai pro dan kontra. Terlihat dari beberapa komentar warganet dalam postingan dari akun Twitter @susipudjiastuti tersebut. 

“Nah ini yang saya pertanyakan bu. Katanya kalau yang positif dalam sebulan ini kan baru boleh booster 6 bulan kemudian. Ruwet.” ujar salah satu warganet. 

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI