6 April Mendatang, Sidang Vonis Kasus Teroris Munarman Bakal Digelar saat Bulan Puasa

Jum'at, 25 Maret 2022 | 18:03 WIB
6 April Mendatang, Sidang Vonis Kasus Teroris Munarman Bakal Digelar saat Bulan Puasa
Munarman. 6 April Mendatang, Sidang Vonis Kasus Teroris Munarman Bakal Digelar saat Bulan Puasa. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme baru saja membacakan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022) hari ini. Dengan demikian, majelis hakim akan memutus perkara ini dengan agenda vonis terhadap Munarman. 

Putusan terhadap Munarman sedianya akan dibacakan pada Rabu, 6 April 2022 dua pekan ke depan. Rencananya, sidang aoan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

"Majelis sudah bermusyawarah, Insyaallah putusan akan dibacakan pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022," kata Majelis Hakim seraya menutup sidang.

Sidang vonis Munarman bertepatan dengan pekan pertama bulan Ramadan yang jatuh pada April mendatang. 

Baca Juga: Sebut Ada yang Bernafsu Besar Penjarakan Kliennya, Pengacara Munarman: Ibarat Nafsunya Kuda, Tapi Tenaganya Kucing

Duplik Munarman

Munarman menyebut, surat tuntutan terhadap dirinya yang dibikin Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme tidak berdasar pada fakta persidangan.

Menurut Munarman, nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan delapan tahun JPU telah merujuk pada hasil pembuktian di persidangan. Hal itu dia sampaikan menjawab pernyataan JPU yang menyebut pledoinya tidak berdasarkan fakta-fakta yang lengkap dan utuh.

Sidang Munarman digelar tertutup di Pengadilan Jakarta Timur [ANTARA]
Sidang Munarman digelar tertutup di Pengadilan Jakarta Timur [ANTARA]

"Saya jawab bahwa fakta-fakta persidangan yang saya kutip dalam mota pembelaan saya adalah berdasarkan hasil pembuktian di persidangan," kata Munarman.

Munarman menambahkan, secara tidak langsung jaksa telah mengakui bahwa nota pembelaannya dikutip dari fakta persidangan. Soal utuh dan lengkap, lanjut dia, hanya soal persepsi dan selera.

Baca Juga: Noel JoMan Dicopot dari Komut usai jadi Saksi Meringankan, Kubu Munarman: Dia Bersaksi di Pengadilan, Bukan Lampu Merah

"Artinya, (jaksa) penuntut umum mengakui bahwa yang saya kutip adalah fakta persidangan. Soal utuh dan tidak utuh atau lengkap dan tidak lengkap, itu hanya berdasarkan persepsi dan selera penuntut umum saja dalam menilai," jelasnya.

Tidak hanya itu, kata Munarman, yang terjadi adalah surat tuntutan penuntut umum sama sekali tidak berdasar fakta persidangan. Menurutnya, tuntutan jaksa adalah rangkaian skenario ilusi.

"Surat tuntutan penuntut umum sama sekali tidak berdasar fakta persidangan, hanya berdasar BAP (berita acara pemeriksaan) saksi ataupun ahli serta rangkaian peristiwa skenario ilusi dan halusinasi pihak penuntut umum beserta komplotan penjahat kemanusiaan dan kelompok penyalahgunaan jabatan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI