Suara.com - Sekelompok Mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Tolak Vaksin Booster melakukan aksi demo di depan Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/3/2022).
Mereka menuntut Pemerintah segera merevisi Surat Edaran Kemenkes Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan, yang tidak mencantumkan Vaksin Halal sebagai pilihan.
Sementara, Wakil Presiden RI Maruf Amin menyampaikan bahwa mudik lebaran tahun ini masyarakat wajib sudah disuntik vaksin booster.
"Pernyataan Wapres ini sontak menimbulkan kontroversi, dimana beliau adalah Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan saat ini masih aktif sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI, justru sikap beliau tidak sejalan dengan semangat seruan MUI yang berulangkali meminta Kementerian Kesehatan menyediakan vaksin booster telah mendapatkan fatwa halal," kata Ketua Aliansi, Ali Loilatu.
Baca Juga: Aturan Wajib Booster Dianggap Mempersulit Mudik Lebaran 2022, Jubir Satgas Beri Penjelasan Begini
Menurut Ali, alih-alih memerintahkan Menteri Kesehatan untuk menyediakan vaksin halal, Wapres yang notabene adalah ulama justru malah akan membuat masyarakat disuntikkan barang haram ke tubuhnya.
"Ada apakah gerangan ini dengan Wapres Kiyai Ma'ruf Katanya Kiyai ingin menjadikan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia, tapi mengapa Kiyai Ma'ruf justru tidak mendorong mewujudkan adanya vaksin halal sebagaimana seruan MUI dan keinginan umat Islam," lanjutnya.
Ali menambahkan dari informasi yang dia terima dari MUI, bahwasannya Vaksin halal sudah tersedia di Indonesia, bahkan MUI telah mengkonfirmasi kepada produsen di depan Kementerian Kesehatan.
"Kami juga menuntut Pemerintah menyediakan Vaksin yang telah mendapat fatwa Halal dari MUI dan telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM. Jangan bebani lagi masyarakat dengan harus melakukan test swab PCR ataupun Antigen sebagai syarat untuk perjalanan mudik, sampai disediakannya pilihan vaksin booster halal," tegas Ali.
Sebelumnya Ketua Satgas Covid-19 MUI, Azrul Tanjung menyebut sudah tidak ada lagi alasan Kementerian Kesehatan untuk tidak menggunakan vaksin halal karena MUI sudah melakukan sertifikasi untuk tiga jenis vaksin yang dinyatakan halal.
Baca Juga: Siap-siap! Vaksin Booster Bakal Diburu Warga Gara-gara Ini
"Tahap pertama, untuk vaksin dosis satu dan dua itu ada Sinovac. Kemudian tahap kedua untuk booster ini ada Vaksin Zivifax dan Vaksin Merah Putih," kata Azrul, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
MUI juga sudah mengirim surat kepada pemerintah agar mengutamakan vaksin halal untuk umat muslim, karena jenis vaksin yang disumbang dari berbagai negara mayoritas vaksin yang belum dinyatakan halal.
Azrul pun menegaskan bahwa vaksin yang diperoleh dari sumbangan tersebut tidak layak untuk diberikan kepada umat muslim.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan fatwa yang dikeluarkan MUI terkait Vaksin Covid-19 masih berlaku hingga saat ini.
"Iya kita sudah menggunakan vaksin sesuai dengan fatwa dari MUI ya, memang ada yang halal, ada juga yang sifatnya darurat ya, jadi sesuai fatwa MUI saja," kata Nadia saat dihubungi Suara.com, Senin (21/2/2022).
Indonesia sejauh ini sudah menggunakan beberapa merek vaksin Covid-19 antara lain; Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Pfizer, Moderna, dan Zifi Vax.
Namun, MUI baru mengeluarkan fatwa halal bagi vaksin Sinovac, Zifi Vac, dan vaksin buatan dalam negeri yang tengah dikembangkan yakni Merah Putih.
Sementara vaksin lain seperti AstraZeneca, Sinopharm, Pfizer, dan Moderna meski haram tetap diberi fatwa oleh MUI bisa digunakan karena situasi darurat.