Suara.com - Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) mengancam akan demo berjilid-jilid jika para terduga penista agama yang mereka maksud seperti Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak dipecat dan dipidanakan.
"Berlanjut terus sampai semuanya bisa diproses (hukum). Jadi nanti setelah ini demo Jumat depan terakhir atau Selasa, atau Rabu setelah lebaran kita lanjut demo, sampai betul-betul ada tindakan nyata dari pemerintah ini," kata Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin kepada wartawan saat aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (25/3/2022).
Adapun para terduga penista agama lainnnya yang mereka maksud di antaranya Gus Muwafiq, Jenderal Dudung Abdurracham, Sukmawati, Viktor Laiskodat, Ade Armando, Deni Siregar, dan Abu Janda.
Khusus untuk Menag Yaqut, PA 212 menilai kepolisian sudah seharusnya melakukan proses pemeriksaan setelah laporan mereka ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: PA 212 Sebut Menag Yaqut Buzzer, Jokowi Diminta Lakukan Ini
"Nah tinggal kita menunggu sampai saat ini follow up-nya bagaimana kasus itu menggelinding ya kan. Kami berharap demo demi demo ini akan bisa memproses Yaqut," kata Novel.
Novel pun menilai perkara yang menjerat Menag Yaqut lebih parah dibanding dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan putri Presiden Soekarno, Sukmawati.
"Karena kalau kita melihat yurisprudensinya, Yaqut itu sudah bisa diproses. Yaqut itu sama dengan Sukmawati, bahkan lebih parah dari Sukmawati," ujar Novel.
"Yursiprudensinya adalah Sukmawati yang menandingi azan dengan kidung. Ini (Yaqut) yang menganalogikan azan dengan gonggongan anjing. Itu seharusnya diproses," sambungnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya sejak pukul 13.30 WIB massa PA 212 mulai berdatangan. Mereka berkumpul di depan pintu masuk menuju Tugu Monas.
Baca Juga: Demo Penjarakan Penista Agama, Massa PA 212 Menyemut di Patung Kuda, Lantunan Salawat Bergema
Mendatangi titik kumpul, mereka melantunkan sholawat. Jumlah mereka ada sekitar 100 orang lebih.
Ada tiga tuntutan dalam demo PA 212 ini, yakni tangkap dan penjarakan penista agama, stop kriminalisasi dan terorisasi umat Islam, serta stop diskriminasi hukum.