Sampaikan Duplik Saat Sidang Kasus Terorisme, Munarman Ungkit Pencopotan Ketua JoMan dari Komisaris PT Mega Eltra

Jum'at, 25 Maret 2022 | 15:59 WIB
Sampaikan Duplik Saat Sidang Kasus Terorisme, Munarman Ungkit Pencopotan Ketua JoMan dari Komisaris PT Mega Eltra
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap densus 88 antiteror polri [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, angkat bicara soal pencopotan Ketua Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer, dari jabatannya sebagai Komisaris Utama di anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (persero), PT Mega Eltra. Menurut dia, perkara yang menjeratnya penuh fitnah dan rekayasa.

Pernyataan itu disampaikan Munarman dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Fitnah dan rekayasan itu, kata Munarman, merupakan skenario untuk memejarakan dirinya.

"Hal ini sudah dibuktikan dengan copotnya saksi yang meringankan saya, yaitu sahabat saya, Immanuel Ebenezer, dicopot dari jabatan Komut setelah bersaksi meringankan untuk saya," kata Munarman, Jumat (25/3/2022).

Dicopotnya Noel -- sapaan Ketua JoMan -- dari jabatan Komut merupakan bukti kongkret politik dan kepentingan sedang bekerja di perkaranya.

Baca Juga: Sebut Tuntutan Tak Sesuai Fakta Persidangan, Munarman Membalas: Halusinasi Jaksa Beserta Komplotannya!

"Ini jelas-jelas bukti kongkret motif politik dan kepentingan politik sedang bekerja dalam perkara a qou," tegasnya.

Munarman menyampaikan, perkara ini akan menjadi pintu masuk bagi proyek politik terorisme berikutnya. Ia khawatir proyek tersebut akan menyasar banyak korban anak bangsa yang difitnah sebagai terorisme.

"Yang akan memakan banyak korban anak bangsa yang difitnah dan direkayasa sebagai teroris, kelompok teroris atau jaringan teroris," ucap dia.

Munarman menegskan, dirnya mendukung penuh pemberantasan terorisme yang jujur dan transparan. Artinya, tanpa rekayasa, fitnah, hoaks, tanpa cipta opini dan terhadap semua golongan.

Sebaliknya, apabila agenda pemberantasan terorisme ditunggangi oleh kepentingan non yuridis, kata Munarman, seluruh pihak harus berani meluruskan dan mengoreksi sesuai kemampuan masing-masing.

Baca Juga: Ungkit Bom Bali di Sidang, Munarman Sebut Pihak yang Tuduhan FPI Teroris Adalah Penjahat Tukang Fitnah

"Sehingga, bila satu orang difitnah sebagai teroris, maka paling tidak ada 10 sampai 20 orang lainnya yang akan menanggung dampak fitnah tersebut. Olehkarenanya pemberantasan terorisme harusdikembalikan kepada rel yang sesungguhnya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI