Terungkap! Budhi Sarwono Bagi-bagi Proyek Usai Terpilih Jadi Bupati Banjarnegara, Sukarelawan Dapat Jatah Miliaran

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 25 Maret 2022 | 15:55 WIB
Terungkap! Budhi Sarwono Bagi-bagi Proyek Usai Terpilih Jadi Bupati Banjarnegara, Sukarelawan Dapat Jatah Miliaran
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono saat peresmian jembatan di Plipiran jumat, (27/8/2021). [Suara.com/Citra Ningsih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks sukarelawan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono yang memberi dukungan saat pelaksanaan pilkada terhadap orang nomor satu di Banjarnegara tersebut memperoleh jatah proyek pada tahun 2017 dan 2018.

Firman Hartoyuwono, sukarelawan pemenangan Bupati Budhi Sarwono, yang juga Komisaris Komisaris PT Dieng Persada Nusantara diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dengan terdakwa Budhi Sarwono dan orang dekatnya, Kedi Afandi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (25/3/2022).

Firman mengaku memperoleh jatah masing-masing satu proyek yang dikerjakannya pada tahun 2017 dan 2018.

Kedua proyek tersebut masing-masing peningkatan ruas jalan Kepakisan-Sileri-Bitingan senilai Rp 3,9 miliar pada tahun 2017 dan peningkatan ruas jalan Pekasiran hingga perbatasan Kabupaten Batang senilai Rp 3,8 miliar.

Baca Juga: Borok Kasus Korupsi Banjarnegara, Pemenang Lelang Wajib Setor Fee ke Bupati Budhi Sarwono

Menurut dia, dari kedua proyek tersebut disepakati pemberian fee sebesar 10 persen yang diserahkan kepada Kedi Afandi.

Adapun perincian besaran fee yang diberikan, kata dia, masing-masing Rp 390 juta dan dan Rp 380 juta.

"Penyerahan dalam beberapa tahap, saat uang muka atau termin pembayaran cair," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad sebagaimana dilansir Antara.

Selain itu, lanjut dia, fee yang sudah disepakati itu selalu diserahkan dalam bentuk tunai.

Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, Saksi Berikan Fee Rp700 Juta Lebih ke Budhi Sarwono

Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI