Suara.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, mengatakan untuk mengingatkan kualitas pemilu di antaranya mengantisipasi adanya pelangggaran -pelanggaran Pemilu. Salah satu cara mengantisipasi kata Afifuddin yakni melakukan pencegahan.
"Bagaimana kita meningkatkan kualitas pemilunya, meningkatkan pemilu, itu salah satunya dengan bagaimana kita mengantisipasi agar pelanggaran tidak terjadi. Caranya dengan cara pencegahan, ujar Afifudin dalam Webinar Pojok Pengawasan Mengoptimalkan Kesadaran Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif secara virtual, Jumat (25/4/2022).
Pentingnya pencegahan kata Afifuddin itu juga tertuang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana Bawaslu bertugas melakukan pencegahan, memetakan potensi kerawanan sehingga tidak terjadi pelanggaran.
"Yang diutamakan adalah pencegahan, termasuk dalam undang-undang 7, bagaimana kami diperintahkan untuk melakukan pencegahan, membuat atau memetakan potensi kerawanan dan seterusnya, sehingga itu membuat pemilu kita terjamin, tidak ada pelanggaran yang terjadi," papar Afifuddin.
Baca Juga: Terkait Pelanggaran di Pemilu, Bupati Cilacap: Jangan Sampai Bawaslu Dianggap Macan Ompong
Sehingga kata Afifuddin, diperlukan kesadaran dan kerjasama masyarakat dalam pengawasan jika ditemukan adanya pelanggaran Pemilu.
"Bagaimana kami mengoptimalkan kesadaran masyarakat dalam pengawasan. Jadi kami membayangkan kemauan (masyarakat) untuk melakukan kerjasama pengawasan. Ini berati pencegahan, melaporkan kalau ada yang curang," ucap dia.
Karena itu, Afifuddin menyebut kesadaran masyarakat untuk pengawasan Pemilu perlu diperkuat dan ditingkatkan.
"Jadi kesadaran perlu kita kuat dan tingkatkan, kenapa? Karena kalau kesadaran dilakukan diri sendiri, akan lebih ringan melakukan sama-sama dengan tugas Bawaslu mengemban tugas pengawasan," katanya.
Baca Juga: Pimpinan Komisi II DPR Ini Setuju Pemilu 2024 Pakai E-Voting, Tapi...