Ada Aliran Duit ke Beberapa Orang, Bareskrim Polri Incar Tersangka Lain di Kasus Binomo Indra Kenz

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 25 Maret 2022 | 15:34 WIB
Ada Aliran Duit ke Beberapa Orang, Bareskrim Polri Incar Tersangka Lain di Kasus Binomo Indra Kenz
Indra Kenz diperkenalkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong melalui binary option dengan platfor Binomo, Jumat (25/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membidik tersangka lain dalam kasus penipuan investasi aplikasi trading Binary Option Binomo selain Indra Kenz.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, tersangka lain terendus dari transaksi keuangan yang dilakukan oleh Indra Kenz.

“Mengapa kami katakan ada dugaan tersangka lain, karena kami menggandeng dan dibantu rekan-rekan PPATK terkait penelusuran aset, Bappeti, OJK dan Bank Indonesia, di situ ada sejumlah aliran dana ke beberapa orang,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Whisnu belum mengungkap siapa identitas tersangka baru tersebut, termasuk perannya karena masih dalam penyidikan. Namun, ia berjanji akan mengumumkan perkembangan baru penanganan kasus Binomo pekan depan.

Baca Juga: Endus Tersangka Lain Di Kasus Binomo Indra Kenz, Bareskrim: Kami Tak Akan Berhenti Di Sini!

“Kami tidak berhenti di sini saja, kami lagi kembangkan terkait tersangka lainnya yang kami duga masih ada dan belum kami tangkap,” ujar Whisnu.

Untuk pertama kalinya penyidik Dittipideksus menampilkan Indra Kenz ke hadapan publik setelah ditangkap dan ditahan pada 25 Februari lalu.

Whisnu memastikan Indra Kenz masih ditahan setelah masa penahanan 20 hari pertama berakhir tanggal 17 Maret 2022. Penyidik memperpanjang masa penahanan sampai 40 hari, yakni tanggal 25 April 2022.

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Baca Juga: Bantah Tolak Laporan Haris Azhar Cs Soal Skandal Kejahatan Ekonomi Luhut, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamanya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP joncto Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI