Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!

Jum'at, 25 Maret 2022 | 15:09 WIB
Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!
Ilustrasi Denda Tidak Lapor SPT Tahunan (pexels.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

a. terkena kerusuhan massal

b. terkena musibah kebakaran

c. terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme

d. mengalami perang antar suku

e. mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Itulah penjelasan mengenai denda tidak lapor SPT tahunan yang perlu diperhatikan. Segera melaporkan pajak Anda sebelum 31 Maret 2022.

Kontributor: Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI