a. terkena kerusuhan massal
b. terkena musibah kebakaran
c. terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme
d. mengalami perang antar suku
e. mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Itulah penjelasan mengenai denda tidak lapor SPT tahunan yang perlu diperhatikan. Segera melaporkan pajak Anda sebelum 31 Maret 2022.
Kontributor: Muhammad Zuhdi Hidayat