Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!

Jum'at, 25 Maret 2022 | 15:09 WIB
Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!
Ilustrasi Denda Tidak Lapor SPT Tahunan (pexels.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wajib pajak pribadi harus melaporkan SPT tahunan sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2022. Jika Anda tidak melaporkan SPT tahunan, maka ada denda tidak lapor SPT Tahunan yang menanti Anda.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja secara online melalui DJP Online. Oleh karenanya, tidak ada lagi alasan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan. Lantas, berapa denda tidak lapor SPT tahunan?

Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan?

Dilansir dari Pajak.go.id, wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda yang mengacu pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP. Berikut ini batas waktu lapor SPT Tahunan:

1. Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.

2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

3. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

UU KUP menyebutkan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000.

Untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan nilai sebesar Rp 100.000, untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya sebesar Rp 1.000.000, untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebesar Rp 100.000 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 100.000.

Baca Juga: Serahkan SPT 2021, Mensos: Mengisi Laporan Pajak Merupakan Salah Satu Cara untuk Berkontribusi dalam Pembangunan

Pengecualian Denda Tidak Lapor SPT Tahunan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI