Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Panggil Sekdis Ketenagakerjaan hingga Pejabat RSUD Kota Bekasi

Jum'at, 25 Maret 2022 | 14:32 WIB
Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Panggil Sekdis Ketenagakerjaan hingga Pejabat RSUD Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022) ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Neneng Sumiati dan Kepala Bagian Perencanaan RSUD Kota Bekasi, Dewi Rosita, Jumat (25/3/2022). Rencananya, keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap yang telah menjerat Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi sebagai tersangka. 

"Kami periksa Neneng dan Dewi dalam kapasitas saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),"kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat.

Selain Neneng dan Dewi, penyidik antirasuah turut memanggil saksi PNS Ahmad Sahroni. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa. 

Namun, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemerikaan sejumlah saksi ini.

Baca Juga: Ini Yang Digali KPK Usai Memeriksa Legislator Nasdem Terkait Kasus TPPU Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari

Hingga berita ini diturnkan belum diketahui para saksi apakah penuhi panggilan penyidik atau tidak.

Dalam kasus ini, bukan hanya Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Ada delapan orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.

Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo;  Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.

Dalam OTT itu pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus DID Tabanan, Eks Bupati Ni Putu Eka Tak Punya Utang, Hartanya Tembus Rp 15 Miliar!

Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI