Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Neneng Sumiati dan Kepala Bagian Perencanaan RSUD Kota Bekasi, Dewi Rosita, Jumat (25/3/2022). Rencananya, keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap yang telah menjerat Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi sebagai tersangka.
"Kami periksa Neneng dan Dewi dalam kapasitas saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),"kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat.
Selain Neneng dan Dewi, penyidik antirasuah turut memanggil saksi PNS Ahmad Sahroni. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa.
Namun, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemerikaan sejumlah saksi ini.
Hingga berita ini diturnkan belum diketahui para saksi apakah penuhi panggilan penyidik atau tidak.
Dalam kasus ini, bukan hanya Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Ada delapan orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.
Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.
Dalam OTT itu pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.
Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.