Suara.com - Berikut ini cara pasang Set Top Box di TV Analog. Sebab Indonesia menghentikan siaran TV Analog mulai 30 April 2022.
Pastikan memilih STB yang bersertifikat Kominfo. Sertifikasi STB oleh Kominfo merupakan bentuk jaminan bahwa STB pasti bisa digunakan dan fiturnya bisa berfungsi optimal.
Anda masih bisa menggunakan perangkat Set Top Box (STB) di TV analog.
Set Top Box merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.
Baca Juga: 30 April 2022 Siaran TV Analog di Bandar Lampung Dihentikan, Segera Beralih ke Siaran Digital
Begini cara pasang Set Top Box di TV Analog dikutip dari Ayobandung:
- Siapkan TV, STB, dan remot TV
- Sambung kabel antena ke STB
- Sambungkan kabel RCA (merah, kuning, putih) ke STB
- Nyalakan TV dan STB dengan remot
- Pilih mode AV pada TV Analog
- Pilih menu 'Pencarian Saluran', pilih 'Pencarian Otomatis'
- Pilih 'Simpan' siap nonton TV Digital
Cara cek TV sudah digital apa belum:
- Masuk ke laman siarandigital.kominfo.go.id
- Pilih menu “Perangkat TV Digital”
- Pada menu "Pilih Kategori" klik “Televisi”
- Isi merek televisi beserta Model/Type-nya
Jika merek televisi dan tipe merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV analog maka keterangannya merek dan tipe akan muncul
Akan tetapi, jika televisi tidak terdaftar maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat.”
Demikian cara pasang Set Top Box di TV Analog.
Baca Juga: Kominfo Bantu Perusahaan Rintisan HiPajak Raih Investasi dari Luar Negeri