Ini Yang Digali KPK Usai Memeriksa Legislator Nasdem Terkait Kasus TPPU Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari

Jum'at, 25 Maret 2022 | 14:00 WIB
Ini Yang Digali KPK Usai Memeriksa Legislator Nasdem Terkait Kasus TPPU Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK/am.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anggota DPR Fraksi Nasdem, Haerul Amri terkait sejumlah aliran uang yang diterima Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari. Sang bupati diduga menyamarkan aset-asetnya dengan memakai nama orang lain.

Selain Haerul, penyidik antirasuah juga memeriksa Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Ajeng Nur Hafifah dan Wiraswasta Nurhayati. Mereka diperiksa dalam kasus pencucian uang dan gratifikasi tersangka Puput Tantriana di Pemkab Probolinggo.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan dan dugaan lain mengenainya adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (25/3/2022).

Sementara saksi lainnya, PNS Heri Mulyadi; Staf Bagian Protokol dan Rumah Tangga, Meliana Ditasari; dan karyawan swasta, Agus Salim Pangestu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Mereka meminta dijadwalkan ulang.

Baca Juga: Telisik Kasus Korupsi Bupati Probolinggo Nonaktif, KPK Panggil Anggota DPR RI Fraksi NasDem

"Ketiga saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang kembali," kata Ali.

Diketahui, Puput dan anggota DPR nonaktif Hasan Aminuddin yang merupakan pasangan suami istri awalnya dijerat KPK terkait kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo tahun 2021.

Hingga, akhirnya KPK melakukan pengembangan ditemukan dugaan pencucian uang serta penerimaan Gratifikasi.

Puput dan Hasan ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama para tersangka lainnya. Mereka yakni, Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.

17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo baru dilakukan penahanan. Mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).

Baca Juga: KPK Panggil Legislator Nasdem Haerul Amri Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Probolinggo

17 ASN Kabupaten Probolinggo ini menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing - masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI