Syarat Mudik Lebaran 2022 yang Belum Vaksin, Simak Baik-baik Agar Aman Sampai di Kampung Halaman!

Jum'at, 25 Maret 2022 | 13:50 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022 yang Belum Vaksin, Simak Baik-baik Agar Aman Sampai di Kampung Halaman!
Ilustrasi syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara, bagi yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat untuk perjalanan mudik. Mengenai jarak waktu pengambilan sampel untuk tes PCR maupun antigen, hal ini masih dalam pembahasan.

Selain itu, syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin lainnya yang harus senantiasa dipatuhi seluruh pemudik adalah tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat selama melakukan mudik lebaran ke kampung halaman.

Disediakan posko vaksinasi

Pemerintah akan menyediakan posko vaksinasi untuk melayani para pemudik yang belum melakukan vaksin kedua atau vaksin booster. Jadi, masyarakat yang baru divaksin dosis pertama atau kedua dapat langsung divaksin booster dalam perjalanan mudiknya.

Kemenhub membuat aturan teknis

Menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi soal mudik lebaran 2022, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE).

Kementerian Perhubungan RI akan mengeluarkan aturan resmi syarat mudik lebaran 2022, di mana aturan ini nantinya akan tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan, kabarnya masih akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak kepolisian.

Demikian penjelasan mengenai syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin. Tetap jaga protokol kesehatan selama perjalanan mudik lebaran, ya!

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Lebih Ketat Dibanding Nonton MotoGP, Kemenkes Buka Suara

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI