Suara.com - Pemerintah mengizinkan mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran dengan syarat sudah mendapatkan vaksin booster. Lantas, bagaimana jika belum vaksin? Ini syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin.
Keputusan mengizinkan mudik lebaran diambil atas dasar perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin melandai. Tentunya ada syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin yang harus dipenuhi untuk bisa mudik lebaran di tahun ini.
Selain vaksin Covid-19 dosis lengkap, vaksin booster juga menjadi salah satu syarat untuk masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran 2022. Lantas, bagaimana jika masyarakat belum mendapatkan vaksin Covid-19 dan booster? Tenang, ikuti syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin berikut ini.
Adapun masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster, tidak perlu khawatir. Sebab, pemerintah juga tidak melarang orang yang belum vaksin untuk melakukan perjalanan mudik asal dengan syarat. Berikut syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin.
Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Lebih Ketat Dibanding Nonton MotoGP, Kemenkes Buka Suara
Syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan,masyarakat tetap boleh mudik lebaran meskipun belum divaksin booster.
Namun, berbeda dengan masyarakat booster yang diloloskan begitu saja, masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua harus memenuhi syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin sebagai berikut:
1. Pemudik dengan vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap), diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen.
2. Pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR (polymerase chain reaction).
Hal ini juga sejalan dengan yang dikatakan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. Bagi pemudik yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebelum melakukan perjalanan mudik.
Sementara, bagi yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat untuk perjalanan mudik. Mengenai jarak waktu pengambilan sampel untuk tes PCR maupun antigen, hal ini masih dalam pembahasan.
Selain itu, syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin lainnya yang harus senantiasa dipatuhi seluruh pemudik adalah tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat selama melakukan mudik lebaran ke kampung halaman.
Disediakan posko vaksinasi
Pemerintah akan menyediakan posko vaksinasi untuk melayani para pemudik yang belum melakukan vaksin kedua atau vaksin booster. Jadi, masyarakat yang baru divaksin dosis pertama atau kedua dapat langsung divaksin booster dalam perjalanan mudiknya.
Kemenhub membuat aturan teknis
Menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi soal mudik lebaran 2022, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE).
Kementerian Perhubungan RI akan mengeluarkan aturan resmi syarat mudik lebaran 2022, di mana aturan ini nantinya akan tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan, kabarnya masih akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak kepolisian.
Demikian penjelasan mengenai syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin. Tetap jaga protokol kesehatan selama perjalanan mudik lebaran, ya!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama