Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim mengaku setuju dengan usulan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate soal penggunaan sistem e-voting dalam Pemilu 2024. Namun, hal itu perlu merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Saya sangat senang jika Pak Menkominfo, yang kemarin mewacanakan e-vote dan digitalisasi pemilu, dikongkritkan langkahnya dengan mengusulkan revisi UU Pemilu kepada Presiden Jokowi," kata Luqman saat dihubungi, Jumat (25/3/2022).
Menurutnya, Pemilu memang harus mengadopsi perkembangan teknologi informasi yang kian maju. Sehingga rakyat lebih dimudahkan dalam menggunakan hak daulatnya.
Tapi, kata dia, semua itu harus tetap dalam kerangka regulasi. Sayangnya UU Pemilu belum memberi ruang Pemilu Digital.
"Saya sangat kecewa kepada pemerintah yang tidak bersedia melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu pada Februari 2021 kemarin," ujar dia.
"Akibatnya, berbagai kekurangan dalam pelaksanaan pemilu 2019 tidak bisa diperbaiki pada Pemilu 2024 mendatang, termasuk tidak adanya ruang legal bagi teknologi informasi untuk dijadikan instrumen utama Pemilu 2024," sambungnya.
Pemilu di Indonesia memang bisa menerapkan digitalisasi misalnya, e-rekapitulasi, hingga e-daftarpemilih.
"Tapi semua itu tidak mungkin dilaksanakan pada Pemilu 2024 karena UU Pemilu yang berlaku sekarang belum direvisi," katanya.
Luqman percaya semua fraksi di DPR siap membahas revisi UU Pemilu jika Presiden bersedia membahasnya bersama di Parlemen.
Baca Juga: Puan Maharani Duga Ada Sosok Dibalik Bisikan Penundaan Pemilu, Politisi Demokrat Sebut Luhut
"Tanpa revisi UU Pemilu, maka pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 tidak akan banyak berbeda dengan Pemilu 2019. Akibat tidak adanya payung hukum yang memberi legalitas bagi berbagai inovasi Pemilu berbasis teknologi informasi," katanya menambahkan.