Suara.com - Pemerintah mengungkapkan alasan perbedaan aturan wajib vaksin Covid-19 dosis ketiga bagi masyarakat yang ingin melakukan tradisi mudik lebaran sementara saat MotoGP Mandalika tidak perlu booster.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tradisi mudik adalah aktivitas yang dilakukan secara massal dalam waktu bersamaan dan berkumpul dengan keluarga dan orang tua.
Tradisi ini berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sehingga diperlukan perlindungan vaksin booster bagi setiap orang yang mudik.
"Karena kan kalau mudik itu lebih dari 35 juta orang bergerak bersamaan ke berbagai tujuan dari berbagai asal daerah, jadi mobilitas lebh besar selain itu biasanya, kunjungan itu dilakukan ke orang yang tua yang memiliki resiko kematian dan tingkat keparahan yang lebih besar, jadi ini untuk proteksi kita sendiri, keluarga yang dikunjungi, dan juga nanti saat kita kembali," kata Nadia saat dihubungi Suara.com, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga: Akhirnya Pemerintah Bolehkan Warga Mudik Lebaran, Tapi Jangan Euforia Dulu
Dia juga mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum habis, khususnya ada ancaman baru lagi terkait mutasi baru yakni varian Omicron BA.2 atau Siluman Omicron yang sudah ditetapkan menjadi varian of concern oleh WHO.
"Boleh mudik, tapi harus sudah melengkapi vaksinasi, kalau baru satu dosis harus tes PCR dulu, kalau sudah vaksin lengkap dua dosis harus tes antigen, dan yang booster tidak perlu tes," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo. Jokowi mengungkapkan syaratnya ialah masyarakat harus sudah divaksin penuh termasuk dosis ketiga. Tidak lupa, masyarakat juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan mudiknya.
"Masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta tetap menerapkan prokes yang ketat," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Kendati demikian, Jokowi meminta kepada seluruh pejabat dan pegawai pemerintahan untuk tidak menggelar buka puasa bersama dan juga open house yang bisa dilakukan pada hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Aturan Mudik Baru, Pemkot Balikpapan Bakal Gelar Vaksinasi Malam Hari Hingga ke Masjid-masjid
Pelanggaran tersebut akhirnya dilakukan pemerintah setelah melihat kondisi pandemi Covid-19 yang kian membaik.
Jokowi berharap supaya tren tersebut dapat dipertahankan dengan tetap menerapkan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan.