Kemendikbud: Sekolah Boleh PTM 100 Persen, Syaratnya Minimal 50 Persen Pendidik Sudah Divaksin

Jum'at, 25 Maret 2022 | 11:12 WIB
Kemendikbud: Sekolah Boleh PTM 100 Persen, Syaratnya Minimal 50 Persen Pendidik Sudah Divaksin
Guru memberi arahan kepada seorang siswi saat mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) SDN Pondok Pinang 01 , Jakarta , Rabu (23/3/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kemendikbudristek berharap agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita," kata Suharti. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI