Suara.com - Mantan Kepala Satpam Komplek Taman Permata Buana, Wilmora Hasibuan (32) mengadu ke Bidang Propam Polda Metro Jaya karena kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya tak kunjung tuntas. Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat pada September 2021, Wilmora menyebut kasusnya tak juga diadili di pengadilan.
Wilmora mengungkap alasannya melapor ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk menanyakan kejelasan statusnya.
"Saya ke Polda Metro Jaya ini menindaklanjuti laporan saya ke Divisi Propam Mabes Polri dalam rangka untuk memperjelas status saya," kata Wilmora kepada wartawan, Kamis (24/3/2022) malam.
Dalam perkara ini, kata Wilmora, dirinya juga telah menjalani masa penahanan di Polres Metro Jakarta Barat. Penahanan berlangsung selama tiga bulan.
Wilmora lantas mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan pemerasan sebagaimana yang disangkakan kepadanya. Melainkan hanya meminta surat izin jalan.
"Tapi dalam laporannya kami merampas," katanya.
Atas hal itu, Wilmora meminta pihak kepolisian memberi kejelasan terkait statusnya. Sebab, selama menyandang status tersangka dan tak pernah diadili dia tak bisa lagi bekerja.
"Saya berharap SP3 saya segera diterbitkan oleh pihak kepolisian," pungkasnya.
Viral
Kasus dugaan perampasan ini sebelumnya viral di media sosial. Video merekam aksi sejumlah Satpam yang diduga melakukan pemalakan ini diunggah di akun Instagram, @infojakarta_.