PN Jaktim Hari Ini Kembali Gelar Sidang Terorisme Atas Terdakwa Munarman

Jum'at, 25 Maret 2022 | 08:56 WIB
PN Jaktim Hari Ini Kembali Gelar Sidang Terorisme Atas Terdakwa Munarman
Penampakan Tim Densus 88 Antiteror Polri saat meringkus Munarman FPI. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Jumat (25/3/2022) hari ini. Agenda sidang hari ini adalah duplik terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Agenda sidang duplik dari terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.

Kemarin lusa, Rabu (23/3/2022), JPU membacakan replik atas nota pembelaan atau pledoi Munarman. Kepada majelis hakim, JPU meminta agar perkara ini segera diputuskan. JPU juga meminta agar majelis hakim menyimpulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah disampaikan dalam tuntutan.

"Satu menolak seluruh pembelaaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa. Dua menyimpulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan  dalam tuntutan kami bacakan dan serahkan kepada sidang hari senin tanggal 14 maret 2022," kata jaksa.

Baca Juga: Menohok! Ketua Trisakti for Jokowi Dukung Immanuel Ebenezer Dicopot dari Jabatan: Harusnya Kerja Bukan Bela Munarman

Pledoi Tidak Berdasar

Jaksa menegaskan bahwa pembelaan Munarman tidak berdasar pada fakta-fakta yang lengkap dan utuh. Kemudian, jaksa juga beranggapan apa yang disampaikan Munarman dalam pledoi tidak merujuk pada keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti.

"Bahwa nota pembelaan terdakwa munarman tidak didasrakan fakta lengkap dan utuh baik yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman," kata jaksa.

Jaksa juga menilai, pembelaan eks Sekretaris Umum FPI itu telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial. Artinya, hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginnan dan kepentingan terdakwa.

"Tanpa didukung alat bukti cukup sehingga, kesimpulan analisa paksa maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif tidak berdasarkan dan tidak memiliki nilai pembuktian," beber jaksa.

Baca Juga: Noel Dicopot Jadi Komut BUMN karena Bela Munarman, Disebut Pegang Rahasia Jokowi

Jaksa juga berpendapat, apa yang tertuang dalam surat dakwaan dan tertuang dalam surat tuntutan menunjukkan jika perbuatan Munarman merupakan perbuatan yang diungkap  secara utuh sebagaimana dikehendaki oleh undang-undang pemberantasan tindakan terorisme.

"Bahwa terhadap uraian nota pembelaan dari terdakwa lainnya tidak perlu penuntut umum menanggapi karena sudah terjawab dan sudah dijelaskan secara jelas pada surat tuntutan yang dibacakan pada senin tanggal 14 maret 2022,"papar jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI