Suara.com - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menilai penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyati sebagai sebuah kemunduran demokrasi.
Penetapan tersangka tersebut kata Ujang bukti bahwa orang yang mengkritisi pemerintah atau pejabat negara, dikriminaliasi dan dipidanakan.
Bahkan Haris dan Fatia dikenakan pasal berlapis akibat mengungkap data riset keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rencana tambang emas di Blok Wabu, Papua.
"Ya seperti itu orang yang mengkritik dikriminaliasi, orang yang mengkritik dipidanakan, jadi ini ya sebagai sebuah kemunduran demokrasi," ujar Ujang saat dihubungi Suara.com, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga: Staf Sri Mulyani Komentari Omset Milik Juragan 99, Netizen: Pak, Hitungin Pajaknya Luhut Dong
Seharusnya kata Ujang, pejabat negara tak boleh anti kritik.
"Ini yang harus diperhatikan oleh para pejabat negara, jangan anti kritik," ucap dia.
Kendati demikian, Ujang berpesan untuk menjadi aktivis yang kritis, tak boleh menyerah selama menegakkan kebenaran dan keadilan.
"Oleh karena itu perjuangan untuk menjadi aktivis yang kritis itu jangan pernah menyerah selama untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," katanya
Sebelumnya, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengaku dikenakan pasal berlapis akibat mengungkap data riset keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rencana tambang emas di Blok Wabu, Papua.
Baca Juga: 8 Proyek Investasi 'Raksasa' Ini Diklaim Luhut Bakal Masuk Indonesia, Bagaimana Nasibnya?
Fatia membeberkan semua pasal tersebut berada di Undang-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Yang disangkakan ada Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 3, Pasal 14 ayat 2, Pasal 15, lalu Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 55. Kurang lebih segitu dan itu terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong," kata Fatia dalam jumpa pers, Rabu (23/3/2022).
Fatia menegaskan, hal yang diungkapkannya bersama Direktur Lokataru Haris Azhar di YouTube itu adalah data riset yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan menyerang personal Luhut.
Yang saya ucapkan dalam Youtube itu tidak ada sama sekali upaya untuk mencemarkan nama baik seseorang secara pribadi," ucapnya.
"Kalau pasal yang disangkakan adalah pasal berita bohong, berarti sebetulnya mencerminkan negara tidak bisa dikritik walaupun dengan upaya riset dan lain-lain," tegas Fatia.