Kasus Luhut Binsar Panjaitan VS Haris Azhar dan Fatia, Pengamat Sebut Sebagai Kemunduran Demokrasi

Kamis, 24 Maret 2022 | 22:38 WIB
Kasus Luhut Binsar Panjaitan VS Haris Azhar dan Fatia, Pengamat Sebut Sebagai Kemunduran Demokrasi
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/3/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menilai penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyati sebagai sebuah kemunduran demokrasi.

Penetapan tersangka tersebut kata Ujang bukti bahwa orang yang mengkritisi pemerintah atau pejabat negara, dikriminaliasi dan dipidanakan.

Bahkan Haris dan Fatia dikenakan pasal berlapis akibat mengungkap data riset keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rencana tambang emas di Blok Wabu, Papua.

"Ya seperti itu orang yang mengkritik dikriminaliasi, orang yang mengkritik dipidanakan, jadi ini ya sebagai sebuah kemunduran demokrasi," ujar Ujang saat dihubungi Suara.com, Kamis (24/3/2022).

Seharusnya kata Ujang, pejabat negara tak boleh anti kritik.

"Ini yang harus diperhatikan oleh para pejabat negara, jangan anti kritik," ucap dia.

Kendati demikian, Ujang berpesan untuk menjadi aktivis yang kritis, tak boleh menyerah selama menegakkan kebenaran dan keadilan.

"Oleh karena itu perjuangan untuk menjadi aktivis yang kritis itu jangan pernah menyerah selama untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," katanya

Sebelumnya, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengaku dikenakan pasal berlapis akibat mengungkap data riset keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rencana tambang emas di Blok Wabu, Papua.

Baca Juga: Staf Sri Mulyani Komentari Omset Milik Juragan 99, Netizen: Pak, Hitungin Pajaknya Luhut Dong

Fatia membeberkan semua pasal tersebut berada di Undang-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI