Suara.com - Restoran hingga masjid di Surabaya sudah bisa terisi penuh 100 persen karena kota itu berstatus PPKM level 1. Keputusan ini mulai 22 Maret-4 April 2022.
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Daerah) Kota Surabaya Ridwan Mubarun, menyebut dengan masuknya Kota Pahlawan dalam PPKM level 1, maka seluruh kegiatan publik dapat dilaksanakan dengan kapasitas normal.
Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022. Praktis, berbagai aturan pembatasan pun mulai dilonggarkan.
"Mulai dari makan di restoran hingga pengaturan shalat bisa rapat dan kapasitasnya bisa 100 persen," ungkapnya kepada awak media dikutip dari TimesofIndonesia (Jaringan Suara.com).
Baca Juga: Demo Ojek Online Surabaya Berakhir Damai, Semua Tuntutan Diterima
Ridwan melanjutkan, untuk jam operasional supermarket dan hypermarket masih dalam tahap pembahasan.
"Masih perlu rapat lanjutan," ucapnya.
Sementara itu untuk pusat perbelanjaan dan mal dapat beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Inmendagri menyerahkan keputusannya kepada pemerintah daerah masing-masing.
“Surabaya sementara ini masih 50 persen. Tapi karena sudah level 1, kami akan gelar rapat dengan para ahli untuk meminta arahannya apakah bisa digelar 100 persen atau seperti apa, nanti akan kami rapatkan,” jelasnya.
Baca Juga: Kemenag Bontang Minta Toa Masjid di Kota Taman Menyala 10 Menit Saja, Cuma Pas Waktu Ini
Ridwan mengingatkan kepada seluruh warga Surabaya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal tersebut untuk keselamatan diri dan keluarga masing-masing.
“Jadi, walaupun Kota Surabaya sudah PPKM Level 1, ayo tetap dijaga prokesnya, yang paling sederhana prokes kita adalah tetap menggunakan masker,” tutupnya.