Bantah Tolak Laporan Haris Azhar Cs Soal Skandal Kejahatan Ekonomi Luhut, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Kamis, 24 Maret 2022 | 20:32 WIB
Bantah Tolak Laporan Haris Azhar Cs Soal Skandal Kejahatan Ekonomi Luhut, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/@luhut.pandjaitan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya membantah menolak laporan dugaan skandal kejahatan ekonomi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, yang dilayangkan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil.

Mereka berdalih laporan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi masuk ke dalam kategori pengaduan atau laporan informasi bukan laporan polisi.

"Dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau Laporan Informasi bukan dalam Laporan Polisi atau LP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Berdasar KUHAP, kata Aulia, Polri memiliki tiga tahapan dalam menanganani suatu tindak pidana korupsi. Rinciannya, mulai dari tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan, hingga penyidikan.

Baca Juga: Diperiksa soal Aliran Uang ke Bupati Abdul Gafur, KPK Sita Barang Bukti dari Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka

"Pada saat melaporkan kemarin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut Aulia, mekanisme pengaduan terkait kasus tindak pidana korupsi ini tidak hanya berlaku di institusi Polri. Melainkan di institusi lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Ngadu ke Ombusdman

Pada Rabu (23/3) kemarin, Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil hendak melaporkan Luhut atas dugaan skandal kasus kejahatan ekonomi terkait tambang di Papua. Mereka menyebut Luhut diduga menerima gratifikasi.

Baca Juga: PDIP Keras Tolak Usulan Penundaan Pemilu 2024, Cak Imin Tunggu Dipanggil Megawati

"Dugaan gratifikasi tidak hanya LBP, termasuk beberapa perusahaan tambang Australia dan juga anak perusahaan yang di bawah perusahaan Australia itu di bidang pertambangan," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldi.

Dalam laporannya, mereka mengklaim turut membawa barang bukti berupa dokumen-dokumen.

"Berbagai dokumen hukum yang menguatkan pelaporan kami," kata dia.

Namun mereka menyebut pihak kepolisian menolak laporannya. Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengemukakan alasan penyidik menolak laporannya karena kasus tindak pidana korupsi tidak bisa dibuat laporan.

"Bagi kami alasan itu dibuat-buat untuk kemudian menolak laporan. Karena kita menduga kuat bahwa yang kita laporkan orang bagian kekuasaan," ungkapnya.

Atas hal itu mereka pun berencana mengadu ke Ombudsman RI.

"Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman," pungkas Nelson.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI