Kasus Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan Bali, KPK Resmi Tahan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka

Kamis, 24 Maret 2022 | 20:05 WIB
Kasus Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan Bali, KPK Resmi Tahan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka
KPK resmi tetapkan dan tahan eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali, pada Kamis (24/3/2022). Salah satu tersangka adalah Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW)

Kemudian Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW); dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Tahun 2017, Rifa Surya (RS).

"Kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Lili menjelaskan ketiga tersangka masuk ke tahap penyidikan pada Oktober 2021, berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sudah terlebih dahulu menjerat Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo.

Lili kemudian menjelaskan kasus ini hingga menjerat para tersangka. Berawal Ni Putu selaku Bupati Tabanan mengangkat I Dewa sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Pada Agustus 2017, Ni Putu berinisiatif untuk mengajukan permohonan DID Tabanan Bali ke pemerintah pusat dengan nilai anggaran total Rp65 Miliar.

Ni Putu perintahkan I Dewa untuk merealisasikan dengan membuat proposal untuk pengajuan dana DID Tabanan Bali. Selanjutnya, I Dewa bertemu dengan sejumlah pihak untuk memuluskan proposal itu.

Dimana, I Dewa akhirnya bertemu dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga memiliki kewenangan dalam mengurus dan mengawal dana DID untuk Tabanan Bali.

Dalam pertemuan itu, ternyata Yaya Purnomo dan Rifa Surya mengajukan syarat khusus untuk mengawal permintaan pengurusan dana DID Tabanan kepada I Dewa sejumlah uang sebagai fee.

Baca Juga: BREAKING NEWS : KPK Umumkan Mantan Bupati Tabanan Tersangka Dugaan Korupsi DID Rp 65 Miliar

"Dengan sebutan “dana adat istiadat” dan permintaan ini lalu diteruskan tersangka IDNW pada tersangka NPEW dan mendapat persetujuan,"ucap Lili.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI