Komisi III Pastikan Sampaikan Aduan Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Bareskrim

Kamis, 24 Maret 2022 | 19:07 WIB
Komisi III Pastikan Sampaikan Aduan Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Bareskrim
Doni Salmanan dan Indra Kenz (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh memastikan pengaduan dari para korban penipuan binary option dengan tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan dalam RDPU di Komisi III akan diteruskan kepada Polri.

Pangeran berujar dalam rapat mendatang dengan Bareskrim Polri, pihaknya akan menyampaikan semua keluhan dari para korban.

"Insyallah nantinya kita akan sampaikan pada saat rapat dengan Bareskrim. Tapi kita percaya (kalau) Bareskrim telah menetapkan dua tersangka. Insyallah aspirasi mereka akan kita teruskan dan kasus ini bisa diselesaikan oleh Bareskrim," kata Pangeran di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Pangeran menuturkan berdasarkan rapat dengar pendapat umum hari ini, pihak kuasa hukum korban akan menyampaikan data-data terkait korban. Bukan hanya data korban, data mengenai pihak-pihak yang diduga menjadi affiliator juga akan diterima Komisi III sebelum akhir Maret.

Baca Juga: Uang dari Doni Salmanan Habis, Alffy Rev Pasrah Komputer Animasinya Diangkut Penyidik Jika Diminta Pertanggungjawaban

"Nanti mereka sebelum tanggal 28 (akan) menyampaikan semua data terkait korban dan affiliator itu. Insyallah kita teruskan kepada Bareskrim dan kita percaya Bareskrim bisa menentukan kasus ini. Kita kawal, Komisi III akan kawal," tandas Pangeran.

Sebelumnya, korban binary option oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan tak habis pikir apabila dua orang yang menjadi affiliator itu memiliki rekening gendut hasil penipuan.

Kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa mengakui dari informasi yang ada, diketahui masing-masing pelaku memiliki rekening mencapai setengah triliun atau Rp500 miliar.

"Hanya dua yang tersangka pak itu sudah kerugian ratusan miliar, dari informasi media satu tersangka saja saldonya Rp500 M lebih," kata Finsensius dalam RDPU di Komisi III DPR RI, Kamis (24/3/2022).

Menurut mereka kedok penipuan serupa tidak hanya dilakukan Indra dan Doni. Karena itu para korban tidak terbayangkan apabila di liar sana masih ada penipu-penipu lain yang memiliki rekening gendut hasil kejahatan.

Baca Juga: Siapa Alffy Rev yang Terseret Kasus Doni Salmanan?

"Bayangkan kalau kita hitung 100 orang affiliator ini memang beda-beda tapi bisa kita perkirakan berapa triliun uang yang mengalir ke luar negeri dan apa yang dialami korba ini," kata Finsensius.

Dalam rapat dengar pendapat umum, Finsensius mewakili korban mengatakan bahwa uang para korban binary option di aplikasi Binomo dan Quotex sudah mengalir ke luar negeri. Ia berujar terdapat sindikat internasional yang mengatur hal tersebut.

Atas hal tersebut, para korban kemudian meminta Komisi III untuk meminta kepolsiain mengusut tuntas perkara penipuan binary option.

Mereka meminta Polri tidak hanya berhenti di Indra dan Doni. Melainkan pihak-pihak lain yang berada di baliknya. Termasuk juga mengusut penipuan yang dilakukan para affiliator.

"Yang kami laporkan ada dua pak, yang pertama platform-nya, yang kedua afiliator-nya. Sampai sekarang platform-nya ini belum diungkap siapa di balik Binomo, siapa di balik Quotex ini. kita belum tahu sampai sekarang ini," ujar dia.

Ia berharap tuntutan para korban dapat diteruskan oleh Komisi III kepada kepolisian.

"Kami berharap penuh bahwa yang ditangkap jangan hanya affiliator yang dilaporkan ini pak. Tetapi platform ini harus dihentikan kalau tidak dibongkar maka ini terus menerus ada di tengah masyarakat. Ini tidak akan hilang," kata Finsensius.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI