Aturan yang Dilonggarkan Jokowi di Ramadhan dan Idul Fitri 2022

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 24 Maret 2022 | 18:43 WIB
Aturan yang Dilonggarkan Jokowi di Ramadhan dan Idul Fitri 2022
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Kebijakan Karantina Dihapus

Pemerintah resmi menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN). Meski demikian mereka masih diwajibkan tes PCR. Pertimbangan menghapus karantina karena kasus positif Covid-19 dari luar negeri jauh lebih kecil dibandingkan persebaran di dalam negeri.

Sehingga saat ini karantina sudah tidak relevan. Karantina baru kembali diperlukan jika ada persebaran varian baru dan kasusnya masih belum ditemukan di dalam negeri.

Namun, jika persebaran varian baru sudah tinggi, tetapi kasus positif dari luar lebih rendah, maka karantina sudah tidak relevan. Pemerintah juga semakin memudahkan pelaku perjalanan domestik dengan menghapus syarat PCR sejak 8 Maret 2022 lalu.

4. ASN Tak Perlu Buber

Meski memberi sejumlah pelonggaran, Jokowi masih melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menggelar buka puasa bersama dan open house. Sebab, kedua kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Kebijakan ini didasari situasi pendemi Covid-19 di Indonesia yang cenderung melandai. ASN perlu turut menjaga agar kondisi tersebut tetap terjaga.

Kontributor : Alan Aliarcham

Baca Juga: Sebut Putusan Hakim Diambil dari Kebohongan Terdakwa, Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI