Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte kepada Muhammad Kace alias Muhammad Kosman terjadi pada akhir Agustus 2021, proses hukum atas kasus penganiayaan tersebut masih bergulir hingga sekarang.
Penganiayaan tersebut terjadi saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Baru-baru ini pada Kamis (24/3/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan dakwaan itu, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bisa dipenjara maksimal hingga 7 tahun, apabila mengakibatkan luka pada korban. Adapun kronologi Irjen Pol Napoleon Bonaparte aniaya Muhammad Kace alias Muhammad Kosman adalah sebagai berikut:
1. Terjadi Beberapa Saat Setelah Muhammad Kace Masuk Rutan
Atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kace, dalam kanal YouTubenya, ia harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Muhammad Kace melakukan pelecehan terhadap Al – Qur’an dalam video YouTubenya.
Baca Juga: Ultimatum Pendeta Saifuddin Ibrahim, Napoleon: Tidak Akan Saya Aniaya
2. Motif Penganiayaan, Diungkapnya Karena Agamanya Dihina
Karena mengetahui Muhammad Kace masuk ke dalam Rutan atas kasus penistaan terhadap terhadap agama islam, akhirnya Irjen Pol Napoleon Bonaparte ingin melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace.
3. Gembok Sel Kace Diganti Dengan Gembok Milik Tahan Lainnya
Atas permintaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, gembok standar untuk sel Muhammad Kace diganti dengan gembok milik ‘Ketua RT’ yang berinisial H alias C. Akhirnya, Irjen Pol Napoleon bisa masuk ke kamar sel Muhammad Kace.
4. Eksekusi Penganiayaan Terhadap Muhammad Kace
Penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB hingga 01.30 WIB, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dibantu oleh 3 orang tahanan.
Awalnya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah mempersiapkan tinja yang dibungkus kantong plastik di kamarnya. Saat eksekusi, ia memerintahkan salah seorang napi yang bersamanya untuk mengambil kantong plastik tersebut.
Lantas, kotoran itu dilumurkan ke wajah dan bagian dada Muhammad Kace sembari menjambak rambut korban. Dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sempat berteriak, “tutup mata kamu dan mulut kamu.” Kemudian tahanan lain lanjut memukul dada dan menginjak paha serta memukul Pundak Muhammad Kace.
Baca Juga: Janji Tak Aniaya Pendeta Saifuddin Jika Tertangkap, Irjen Napoleon: Paling Ku Jilat Dia!
5. Didakwa pasal 170 ayat 2 KUHP
Atas dakwaan tersebut, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun, apabila terbukti mengakibatkan luka pada korban. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/3/2022).
Demikianlah ulasan mengenai kronologi Irjen Pol Napoleon Bonaparte aniaya Muhammad Kace atau Muhammad Kosman.
Kontributor : Agung Kurniawan