Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran meski ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti saat ibadah di bulan suci Ramadan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga disebutnya sudah memberikan arahan yang jelas.
Salah satu yang sudah kembali diizinkan adalah ibadah salat tarawih. Masyarakat sudah dibolehkan datang ke masjid untuk salat berjemaah.
"Bulan Ramadan ini, Alhamduliah menjalankan ibadah Ramadan sudah bisa menjalankan Tarawih lagi berjemaah, nanti juga Salat Id bisa lagi bersama-sama," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Kegiatan peribadatan di tempat ibadah sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Wagub DKI: Syarat Mudik Lebaran Harus Booster, Supaya Tidak Bawa Virus ke Kampung Jalaman
Dalam Inmendagri dijelaskan bahwa selama masa PPKM Level 2 tempat ibadah (masjid, masala, gereja, pura, vihara, dan klenteng) dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Walau demikian, Riza mengimbau masyarakat tidak menggelar acara buka puasa bersama (bukber). Sebab, acara ini kerap membuat kerumunan yang berpotensi menjadi ajang penularan Covid-19.
"Yang belum diperkenankan yaitu buka puasa bersama, khususnya ASN," ujarnya.
Jika ASN tetap ketahuam mengadakan atau mengikuti bukber, maka ia mengatakan ada sanksi yang menanti.
"Kalau sanksi ada aturannya, nanti ada mekanismenya."