Aturan Mudik 2022 Lengkap, Pemudik Belum Vaksin Booster Masih Boleh Pulang Kampung saat Lebaran

Kamis, 24 Maret 2022 | 18:20 WIB
Aturan Mudik 2022 Lengkap, Pemudik Belum Vaksin Booster Masih Boleh Pulang Kampung saat Lebaran
ilustrasi mudik, aturan mudik 2022 /pixabay.com
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lebaran 2022 akan tiba dalam waktu tak lebih dari dua bulan. Setelah umat islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, mudik di hari raya idul Fitri menjadi momentum untuk berkumpul bersama keluarga. Apa saja aturan mudik 2022 tahun ini?

Jika tahun 2020-2021 kemarin, pemerintah melarang mudik, tahun ini pemerintah tidak melarang mudik namun aturan mudik 2022 dirilis menjelang bulan Ramadhan 2022.

Hal ini dilakukan karena berdasarkan gaya hidup masyarakat Indonesia, pada hari raya Idul Fitri, masyarakat  akan menjadikanya momen untuk libur panjang di kampung halamannya masing-masing dan dikhawatirkan ini bisa menjadi masa-masa peningkatan penularan Covid-19. Selain itu, kasus Covid-19 mulai mengalami penurunan.

Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah memastikan masyarakat diperbolehkan mudik pada tahun 2022 ini namun harus mengikuti aturan mudik 2022 yang diberlakukan sebagai upaya pencegahan kenaikan kasus Covid-19. 

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Sebut Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, PAN Protes: Terlalu Mengada-ada!

Aturan Mudik 2022

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet da tiga ketentuan yang disebutkan Pemerintah berkaitan dengan aturan mudik lebaran 2022, antara lain:

1. Pemudik diwajibkan sudah menjalani vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga. Mereka yang sudah divaksin booster diperbolehkan mudik tanpa harus melakukan tes kesehatan

2. Pemudik yang baru mendapatkan dosis lengkap atau dua dosis vaksin Covid-19 diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Tes Antigen sebelum melaksanakan mudik 

3. Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 Covid-19 diwajibkan menjalani tes PCR sebelum mudik

Baca Juga: Epidemiolog Soroti Vaksin Booster untuk Mudik: Kita Harus Hati-hati dan Waspada

Selain informasi di atas, Presiden menyampaikan peringatan agar para pejabat tidak membuka acara open house selama lebaran 2022. 

Aturan Mudik 2022 dari Kemenhub

Senada dengan pesan-pesan dari Jokowi yang dirilis di laman Sekretariat Kabinet di atas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan sejumlah aturan mudik 2022 sebagai berikut:

1. Masyarakat diijinkan melakukan mudik namun harus memenuhi syarat yaitu sudah melaksanakan dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster serta mengikuti protokol kesehatan dengan ketat 

2. Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis vaksin on the spot untuk memfasilitasi pemudik baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri 

3. Nantinya akan disediakan pos vaksin booster di lapangan dan teknis pelaksanaannya sedang dalam tahap didiskusikan oleh para stakeholder termasuk pihak POLRI. 

Demikian itu informasi yang dapat diperoleh dan dikumpulkan dari berbagai sumber terkait dengan aturan mudik 2022. Mari kita sama-sama jaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI