Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin. Penyitaan dilakukan setelah Karim diperiksa dalam kasus suap barang dan jasa serta perizinan lahan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Barang bukti yang disita penyidik diduga terkait dengan Bupati Penajam Paser Utara, nonaktif Abdul Gafur Mas'ud yang sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
"Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap berbagai bukti yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).
Selain itu, Karim juga diminta menjelaskan oleh penyidik antirasuah mengenai proses administrasi keuangan Perumda Benuo Taka. Hingga adanya dugaan aliran uang kepada Bupati PPU Abdul Gofur.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Uang Pengurusan Tanah Proyek Polder di Bekasi Untuk Rahmat Effendi
"Dikonfirmasi antara lain mengenai proses administrasi keuangan Perumda Benuo Taka dan dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," kata dia,
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan keenam tersangka termasuk Abdul Gafur Mas'ud.
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Abdul dkk di sebuah Mal di kawasan Jakarta. Pihak-pihak yang juga berstatus tersangka itu adalah Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam kasus ini, KPK menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Nur sebesar Rp 447 juta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga: KPK Serahkan Aset Rampasan ke Empat Instansi, Salah Satunya Tanah dan Bangunan di Kota Bekasi