7 Fakta Vaksin Booster untuk Mudik, Lindungi Lansia di Kampung Halaman

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 24 Maret 2022 | 17:50 WIB
7 Fakta Vaksin Booster untuk Mudik, Lindungi Lansia di Kampung Halaman
Ilustrasi mudik. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia sempat tak memberi izin masyarakat untuk mudik Lebaran sejak pandemi Covid-19 menyebar tahun 2020. Namun tahun ini pemerintah mulai membuka “keran” mudik seiring melandainya kasus Covid-19 di Nusantara. Meski demikian, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi agar bisa melakukan mudik tahun ini, salah satunya disuntik vaksin booster. Berikut sejumlah fakta vaksin booster untuk mudik.

1. Vaksin Penuh Tidak Cukup

Pemerintah menetapkan syarat wajib vaksin Covid-19 sebanyak dua kali (vaksin penuh) bagi warga yang hendak mudik. Belum lama ini pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menambah syarat vaksin booster bagi pelaku mudik. Oleh karena itu, warga yang hendak pulang kampung perlu segera mencari vaksin booster agar acara mudik tak terkendala aturan.

2. Vaksin Booster Baru Capai 7%

Baca Juga: 5 Syarat Vaksin Booster untuk Mudik 2022, Perhatikan Baik-baik Sebelum Disuntik Agar Aman!

Cakupan vaksinasi booster masyarakat Indonesia masih tertinggal jauh. Dilansir vaksin.kemkes.go.id, tercatat baru 7,65% dari sasaran kelompok, sementara vaksinasi dosis satu sudah mencapai 93,29% dan dosis dua di 73,59%.

3. Ada 4 Jenis Vaksin Booster

Merujuk Surat Edaran terbaru Kemenkes nomor SR.02.06/II/ 1188 /2022, tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), Kementerian Kesehatan RI, ada empat jenis vaksin yang digunakan, yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Sinopharm

4. Belum Booster Masih Boleh Mudik, Asal…

Bagi pemudik yang belum mendapatkan vaksin booster, pemerintah masih membolehkan mereka untuk mudik. Namun sejumlah persyaratan harus dipenuhi. Untuk pemudik yang sudah vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR. Sedangkan bagi pemudik yang sudah divaksin dua kali harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen.

Baca Juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran, Jumlah Warga yang Ikut Vaksinasi di Puskesmas Kramat Jati Tak Melonjak

5. Lindungi Kelompok Rentan

Pemerintah mengklaim pewajiban vaksinasi ketiga atau booster bertujuan untuk melindungi kelompok rentan seperti lansia. Sebab ketika mudik, kelompok lansia ini menjadi sasaran untuk didatangi oleh anak-anaknya. Demi mencegah penyebaran Covid-19, para pemudik, meski berusia produktif, pemerintah tetap menorong untuk warga mendapatkan vaksin booster.

6. Siaga Posko Vaksinasi

Pemerintah bakal menggenjot vaksinasi booster jelang Idul Fitri tahun ini untuk menunjang perjalanan mudik. Salah satu upayanya adalah penyediaan posko vaksinasi serta penggiatan vaksinasi dosis ketiga hingga daerah-daerah. Pemerintah menegaskan hingga kini stok vaksin Covid-19 masih melimpah, mencapai 80 juta dosis.

7. Terapkan Prokes

Vaksin booster memang menjadi syarat wajib bagi para pemudik. Namun warga yang mudik juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Pemudik wajib selalu menggunakan masker ketika mudik, berupaya menjaga jarak serta selalu mencuci tangan secara berkala.

Kontributor : Alan Aliarcham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI